Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 14 Juli 2025 - 16:06 WIB

Perluas Pengungkapan, Polres Nganjuk Ungkap Rantai Jaringan Narkotika di Prambon dan Tanjunganom

Perluas Pengungkapan, Polres Nganjuk Ungkap Rantai Jaringan Narkotika di Prambon dan Tanjunganom

Perluas Pengungkapan, Polres Nganjuk Ungkap Rantai Jaringan Narkotika di Prambon dan Tanjunganom

 

Nganjuk Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Nganjuk. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengarah pada tiga tersangka lain.

Dari penangkapan ini, polisi menyita ribuan butir pil LL dan sabu seberat lebih dari dua gram. Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda pada 12 dan 13 Juli 2025.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengakuan tersangka sebelumnya yang menyebut jaringan distribusi narkoba lebih luas dari dugaan awal.

“Kami terus melakukan pengembangan dari kasus awal, dan hasilnya kami amankan tiga tersangka lain yang memiliki keterkaitan. Ini menunjukkan keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika dan okerbaya,” tegas AKBP Henri, Senin (14/7/2025).

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tersangka FS (35), warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon; HS (36), dan SL (39), keduanya warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom.

Baca juga  Polri Mutasi 702 Personel di Bulan Juni 2025, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

Ketiganya diketahui mendapatkan narkoba jenis sabu dan pil LL dari tersangka AS (40), warga Dusun Gading, Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, yang sebelumnya telah diamankan lebih dulu dan merupakan pengedar lintas wilayah.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menambahkan bahwa dari ketiga tersangka, pihaknya menyita 3.143 butir pil LL, 2,12 gram sabu, dan sejumlah alat komunikasi dan motor serta perlengkapan untuk menyimpan barang haram tersebut.

“FS kami amankan di rumahnya dengan barang bukti sabu dan pil LL. Sementara HS dan SL kami tangkap di warung makan di wilayah Baron, setelah kami mendapat informasi dari pembeli yang lebih dulu tertangkap. Semuanya mengarah ke jaringan yang sama, yang dikendalikan oleh AS (alm),” jelas IPTU Sugiarto.

Baca juga  Sosialisasi Larangan Karhutla Sasar Komplek Pasar Mingguan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Dengan terungkapnya jaringan ini, Polres Nganjuk berkomitmen terus menindaklanjuti dan memburu DPO yang diduga sebagai sumber utama distribusi narkotika jenis sabu dan pil LL di wilayah Prambon dan sekitarnya.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkas Kapolres Nganjuk. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dukungan Polri pada Program 3 Juta Rumah Subsidi Diganjar Penghargaan dari Menteri PKP

BERITA UTAMA

Cegah Pungli Ini Yang Di Lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca

Artikel

Ada Indikasi Penggelembungan Suara Salah Seorang Caleg di TPS 40 Katimbang

Artikel

Tekan Angka Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli di Daerah Rawan Kecelakaan

Artikel

TMMD HST Pacu Pembangunan Jalan 1 Km Lebih, Kayu Galam Jadi Solusi Lahan Labil