Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau memberikan teguran kepada pengemudi Pickup yang mengangkut orang di bak belakang serta membawa muatan melebihi kapasitas, Senin (19/2/2024)
Personil yang melaksanakan pengamanan dan pengaturan rawan pagi memberikan teguran serta himbauan kepada pengemudi mobil bak terbuka agar tidak lagi mengangkut penumpang,
hal ini berdasarkan Pasal 137 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang merujuk pada definisi mobil barang dan mobil penumpang jelas berbeda peruntukannya,
tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan bagi pengendara dan penumpang agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan,
kegiatan tersebut memberikan teguran serta himbauan kepada pengemudi mobil bak terbuka agar tidak lagi mengangkut penumpang, hal ini berdasarkan Pasal 137 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang merujuk pada definisi mobil barang dan mobil penumpang jelas berbeda peruntukannya.
“Kasatlantas AKP Nurhadi menegaskan bahwa disamping melaksanakan tugas rutin pengamanan dan pengaturan di jalan
personil juga senantiasa memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas,
pengemudi wajib sadar dan berhati hati agar tidak lagi membawa penumpang dan mengangkut muatan melebihi kapasitas karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas” jelasnya.bib