Polresat Palangka Raya – Kanit Turjawali Satsamapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Ipda M. Agus Setiyawan memimpin patroli objek vital pada wilayah hukumnya, guna memastikan kondisi keamanan dan personel pengamanan (pam).
Patroli tersebut dilakukan Kanit Turjawali bersama para personel Satsamapta dengan sasaran yakni kantor bank yang dilakukan pam oleh para personel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (2/3/2023) mulai pukul 08.30 WIB.
“Patroli objek vital ini kita lakukan guna mengecek kondisi keamanan dan mengecek pelaksanaan tugas pam pada kantor-kantor bank yang dilakukan oleh para personel, agar memastikannya dapat berjalan dengan baik serta optimal,” ungkap Ipda M. Agus Setiyawan.
Salah satunya yakni pada Kantor Kas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng yang berada di Komplek Kantor Pemerintahan Kota, Jalan Tjilik Riwut Km. 6, dengan pam dilakukan oleh personel Polresta Palangka Raya dan petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dari bank tersebut.
“Laksanakan tugas pam dengan sebaik mungkin dan penuh rasa tanggung jawab, sebab bank merupakan salah satu objek vital yang wajib untuk mendapatkan keamanan ekstra karena potensi kerawanannya yang tinggi,” imbau Ipda Agus.
Beberapa arahan pun disampaikan oleh Agus Setiyawan kepada personel pam terkait Cara Bertindak (CB) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan objek vital bank, yang dilaksanakan selama jam operasional bank.
“Tugas pam bank ini dilakukan selama satu bulan penuh, oleh karena itu jaga hubungan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama pihak bank, sehingga tugas pam dapat berjalan dengan optimal dan lancar, selain itu terapkan juga sesuai dengan SOP Polri yang berlaku,” tegasnya.
“Laporkan secara berkala dan rutin tugas pam bank yang rekan-rekan sekalian laksanakan, apabila terjadi kendala atau bahkan gangguan keamanan, diharapkan segera menginformasikannya kepada markas komando,” lanjutnya.
Mengakhiri pengecekan tersebut, Agus mengingatkan perihal senjata api (senpi) inventaris dinas Polresta Palangka Raya yang diserahgunakan kepada para personel selama melaksanakan tugas pam tersebut, yang juga sebagai bagian SOP pengamanan objek vital.
“Jaga dan rawat senpi dinas yang telah diserahgunakan selama melaksanakan tugas pam objek vital, serta perhatikan juga SOP penggunaannya sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” pungkasnya. (pm)