Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 September 2025 - 00:14 WIB

Polisi Amankan Pelaku Oknum Pesilat, di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

Polisi Amankan Pelaku Oknum Pesilat, di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

Polisi Amankan Pelaku Oknum Pesilat, di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

TARGETNEWS.ID TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.

Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).

Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.

Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.

Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.

“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.

Baca juga  Demokrat Bantah Terlibat Isu Ijazah Jokowi: Tuduhan Tak Berdasar, Jangan Adu Domba SBY-Jokowi

Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.

Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Redakasi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 04/Kra Hadiri Undangan Rapat pleno terbuka daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP)akhir di tingkat PPK kec Karanganyar.

Uncategorized

Aplikasi super APP untuk Masyarakat mengetahui kegiatan Polisi

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

BERITA UTAMA

Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Pengelola Bengkel Tidak Perjualbelikan Knalpot Brong

Uncategorized

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Tim RKP Babadsari

BERITA UTAMA

Jumat Barokah Polres Tulungagung Salurkan Bansos Untuk Ponpes dan Anak Yatim di Karangrejo

Artikel

Gus Peyek: Pemenang Jangan Euforia, Yang Kalah Mari Saling Berdoa dan Mendukung

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman