Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:15 WIB

Polisi Amankan Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo

Polisi Amankan Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo

Polisi Amankan Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo

 

GRESIK Targetnews.id – Polsek Driyorejo, Polres Gresik mengamankan seorang pencuri handphone dari amukan warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada Kamis (30-1-2025) siang. Pelaku merupakan seorang pria Bernama CA (25th) warga Sidotopo, Semampir, Kota Surabaya.

Pelaku menggasak handphone merk OPPO A96. Handphone warna hitam itu milik korban Bernama CRD (16th) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pada waktu itu, handphone sedang di cas oleh korban di warung sembako milik saksi Sukar Jayus selaku kakek korban.

Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah yang ada di belakang warung untuk mandi. Kemudian selesai mandi korban persiapan mau berangkat ke sekolah maka saat ke warung untuk ambil handphone ternyata sudah tidak ada di warung.

Baca juga  Cegah Lakalantas, Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Korban melihat ada laki-laki yang yang mencurigakan memegang handphone miliknya maka korban langsung spontan teriak “maling maling maling” maka ada dua pelaku yang berboncengan melarikan diri ke arah timur. Teriakan itu terdengar hingga warga sekitar yang melihat langsung melakukan pengejaran.

“Sampai akhirnya salah satu pelaku bisa diamankan oleh warga sekitar lalu hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga pelaku di amankan ke Mapolsek Driyorejo,” tegas Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Lakukan Komsos Bersama Warga Binaan

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone merk OPPO A96 dan sepeda motor Yamaha Mio. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 2 juta.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

CA ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

“Satu orang DPO masih dalam pengembangan,” imbuhnya.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tak Henti-hentinya Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD.

Artikel

Warga Keluhkan Pengurusan Balik Nama SHM di BPN Kubu Raya yang Berlarut-larut

Artikel

Pastikan Penyerapan Gabah Sesuai Harapan Pemerintah Personel Kodim 1009/Tla Bersama Bulog Turun Kelapangan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan cek sekat kanal

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Inginkan Percepatan Digitalisasi Dapat Diaplikasikan Sesuai SOP

Artikel

Koramil dan Mahasiswa Uniska Bersatu Basmi DBD, Ajak Warga Awang Landas Hidup Sehat

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Serma Sriyanto Sambut Program Desa, Kerahkan Tenaga Guna Capai Sasaran

Uncategorized

Giat Siaga On Call dan kontigensi bencana banjir dan Karhutla Polsek Banama Tingang.