Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:15 WIB

Polisi Amankan Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo

Polisi Amankan Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo

Polisi Amankan Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo

 

GRESIK Targetnews.id – Polsek Driyorejo, Polres Gresik mengamankan seorang pencuri handphone dari amukan warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada Kamis (30-1-2025) siang. Pelaku merupakan seorang pria Bernama CA (25th) warga Sidotopo, Semampir, Kota Surabaya.

Pelaku menggasak handphone merk OPPO A96. Handphone warna hitam itu milik korban Bernama CRD (16th) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pada waktu itu, handphone sedang di cas oleh korban di warung sembako milik saksi Sukar Jayus selaku kakek korban.

Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah yang ada di belakang warung untuk mandi. Kemudian selesai mandi korban persiapan mau berangkat ke sekolah maka saat ke warung untuk ambil handphone ternyata sudah tidak ada di warung.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan Kryd Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif di Wilayah Hukumnya

Korban melihat ada laki-laki yang yang mencurigakan memegang handphone miliknya maka korban langsung spontan teriak “maling maling maling” maka ada dua pelaku yang berboncengan melarikan diri ke arah timur. Teriakan itu terdengar hingga warga sekitar yang melihat langsung melakukan pengejaran.

“Sampai akhirnya salah satu pelaku bisa diamankan oleh warga sekitar lalu hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga pelaku di amankan ke Mapolsek Driyorejo,” tegas Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram.

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone merk OPPO A96 dan sepeda motor Yamaha Mio. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 2 juta.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

CA ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

“Satu orang DPO masih dalam pengembangan,” imbuhnya.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat kini Mobil Pos Polisi Keliling Satbinmas Hadir di Pulang Pisau.

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Satlantas Polres Kendal Bangun Monumen Laka Lantas, ini Tujuannya

Artikel

Personel Polsek Maliku Laksanakan Kryd di Wilayah Hukumnya.

Uncategorized

Laksanakan Patroli Sambang ke Pasar Patanak anggota Satbinmas himbau Ingatkan Pedagang Waspada Peredaran Upal

Artikel

Polres Bondowoso Gelar Dialog Bersama Mahasiswa Wujudkan Sinergi untuk Pelayanan Publik

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Pantau Pelaksanaan PIN Polio Anak Batas 7 Tahun

BERITA UTAMA

Kapolsek Maliku Dengarkan Keluhan Masyarakat Melalui Kedai Kopi