Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 26 April 2024 - 19:49 WIB

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

TUBAN TargetNews.id Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh AI (21) yang masih berstatus bujang akhirnya berhasil dihentikan oleh Polisi.

Aksi tersangka yang sempat membuat resah Masyarakat khususnya kaum Hawa itu kali pertama dilakukan terhadap seorang Perempuan inisial H (32) pada 5 April 2024 yang lalu.

Saat itu korban H sedang melintas di depan gang tempat pembuangan akhir (TPA) Jl. Kebersihan Dondong kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Tak puas hanya sekali melakukan aksi tidak terpuji itu, AI kembali melakukan aksinya pada 24 april lalu terhadap KR (30) di depan gang perum madhani jalan Maimbo kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Baca juga  Senyum Anak Papua Bersama TNI, Satgas Yonif R 303 Kostrad Berbagi Makanan

Pada aksinya yang kedua ini akhirnya tersangka AI berhasil ditangkap Polisi yang sebelumnya sudah menerima laporan adanya perbuatan AI yang meresahkan itu.

Kapolres Tuban AKBP Suryono,melalui Kasatreskrim AKP Rianto menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.

“Setelah melakukan aksinya pelaku merasa puas,”kata AKP Rianto,Kamis (25/4).

Saat mengincar mangsa, tersangka mencari perempuan yang sedang melintas sendirian di jalanan sepi kemudian tersangka mengikuti dari belakang dan langsung meremas payudara korban.

Baca juga  Patroli Terpadu Wilkum Polsek Maliku, Petakan Sebaran Daerah Rawan Karhutla

“Korbannya jalan kaki diikuti dari belakang dengan menggunakan motor,”ujarnya.

Tersangka berhasil diamankan Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat sesuai dengan ciri-ciri saat saat melakukan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkas Kasatreskrim Polres Tuban.
tutupnya(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Pengundian nomor urut Dan Penyampaian visi serta misi masing masing kandidat calon kades Balapulang Wetan.

Uncategorized

Polsek Maliku Rangkul Warga Masyarakat Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Penyidik Polres Lamongan Dilaporkan ke Propam

Artikel

Danyonmarhanlan VII Kupang Resmi Menutup Madatukar Taruna Poltek KP Kupang

BERITA UTAMA

Pembangunan Gedung Madrasah Diniyah Tahmidiyah Rembul Resmikan Bupati Tegal Dra.Hj.Umi Azizah

Artikel

DANKORMAR IKUTI PEMBUKAAN LATIHAN ARMADA JAYA XLII TA 2024 SECARA VICON

Uncategorized

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku