Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 26 April 2024 - 19:49 WIB

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

TUBAN TargetNews.id Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh AI (21) yang masih berstatus bujang akhirnya berhasil dihentikan oleh Polisi.

Aksi tersangka yang sempat membuat resah Masyarakat khususnya kaum Hawa itu kali pertama dilakukan terhadap seorang Perempuan inisial H (32) pada 5 April 2024 yang lalu.

Saat itu korban H sedang melintas di depan gang tempat pembuangan akhir (TPA) Jl. Kebersihan Dondong kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Tak puas hanya sekali melakukan aksi tidak terpuji itu, AI kembali melakukan aksinya pada 24 april lalu terhadap KR (30) di depan gang perum madhani jalan Maimbo kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Baca juga  Antisipasi Pencurian di Pemukiman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Harkamtibmas

Pada aksinya yang kedua ini akhirnya tersangka AI berhasil ditangkap Polisi yang sebelumnya sudah menerima laporan adanya perbuatan AI yang meresahkan itu.

Kapolres Tuban AKBP Suryono,melalui Kasatreskrim AKP Rianto menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.

“Setelah melakukan aksinya pelaku merasa puas,”kata AKP Rianto,Kamis (25/4).

Saat mengincar mangsa, tersangka mencari perempuan yang sedang melintas sendirian di jalanan sepi kemudian tersangka mengikuti dari belakang dan langsung meremas payudara korban.

Baca juga  Babinsa Gapura Hadiri Peresmian Bangunan Puskesmas Pembantu ILP Dan Posyandu Kec. Sambas

“Korbannya jalan kaki diikuti dari belakang dengan menggunakan motor,”ujarnya.

Tersangka berhasil diamankan Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat sesuai dengan ciri-ciri saat saat melakukan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkas Kasatreskrim Polres Tuban.
tutupnya(ERS)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gegerkan Provokasi Kerusuhan Bitung Ditangkap di Kalimantan Timur

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng, Melaksanakan Kegiatan Pemberian Materi Peraturan Baris Berbaris dan Wasbang kepada Anggota Satpol PP di Gedung PPO Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai

BERITA UTAMA

Sattahti Polresta Palangka Raya Sediakan Layanan Besuk Online Bagi Keluarga Tahanan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Puluhan Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Uncategorized

Guna Mendukung UMKM Naik Kelas, Pengurus Cabang Bhayangkari Pulang Pisau Ikuti Bazaar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2023

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan Kamtibmas di Malam Hari

BERITA UTAMA

PEDULI KELUH KESAH MASYARAKAT POLISI PASANG BOX CURHAT DAN MOTIVASI DI JEMBATAN SUHAT KOTA MALANG