Polres Bengkayang Tangkap Sdr Awang (Wakil Ketua DPC TBBR Kabupaten Bengkayang), Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menahan seorang pria berinisial AS alias Awang (43), terduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur disalah satu kos di Kecamatan Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan informasi tersebut, ia mengatakan penangkapan AS (43) ini dilakukan pada Rabu (5/4), setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Bengkayang.

“Benar kami telah mengamankan AS (43) saat berada dirumahnya di Kecamatan Bengkayang, hal ini terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun dan kini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Andika saat dikonfirmasi.

Baca juga  Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Menjadi Tuan Rumah Penandatanganan Komitmen Lingkungan Kerja BERSINAR (Bersih dari Narkoba

Untuk diketahui, AS alias Awang merupakan Wakil Ketua DPC TBBR Kabupaten Bengkayang. Aksi tidak terpuji yang dilakukannya mengakibatkan korban hamil kurang lebih lima bulan dan aksinya tersebut terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtua.

“Aksinya ini dilakukan pada Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orangtuanya pada Maret 2023 yang kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polres Bengkayang pada Selasa (4/4),” tambah Andika.

Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Bermula dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan sehingga korban diobati oleh AS.

Baca juga  Sinergi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pandawan Lewat Komsos dengan Warga

Adapun kejadian tersebut terjadi saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk. Adapun pada saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Melalui Jum’at Curhat, Kapolres Tegal Kota Gelar Silaturahmi Bersama Para Nelayan

Uncategorized

Bripka Markurius sebarkan Akun Media Sosial Kepada Masyarakat

Artikel

PENGUKUHAN BINTARA UTAMA (BAMA) YONIF 10 MARINIR/SBY

Artikel

Anev Kinerja Digelar, Dorong Penguatan Internal yang Modern dan Berkeadilan

Artikel

Panglima TNI, Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup

Artikel

Polwan Polres Batang Turun Tangan Ajarkan Keselamatan Berkendara ke Anak TK

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan

Artikel

Sat Lantas Berikan Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm Standard