Polres Bengkayang Tangkap Sdr Awang (Wakil Ketua DPC TBBR Kabupaten Bengkayang), Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menahan seorang pria berinisial AS alias Awang (43), terduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur disalah satu kos di Kecamatan Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan informasi tersebut, ia mengatakan penangkapan AS (43) ini dilakukan pada Rabu (5/4), setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Bengkayang.

“Benar kami telah mengamankan AS (43) saat berada dirumahnya di Kecamatan Bengkayang, hal ini terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun dan kini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Andika saat dikonfirmasi.

Baca juga  Unit Kamsel Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada Masyarakat Pengguna Jalan

Untuk diketahui, AS alias Awang merupakan Wakil Ketua DPC TBBR Kabupaten Bengkayang. Aksi tidak terpuji yang dilakukannya mengakibatkan korban hamil kurang lebih lima bulan dan aksinya tersebut terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtua.

“Aksinya ini dilakukan pada Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orangtuanya pada Maret 2023 yang kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polres Bengkayang pada Selasa (4/4),” tambah Andika.

Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Bermula dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan sehingga korban diobati oleh AS.

Baca juga  Kumpulkan Personel Piket Fungsi, Kabag Ops: SOP agar Benar-Benar Dilaksanakan

Adapun kejadian tersebut terjadi saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk. Adapun pada saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KOLONEL MARINIR CARLES ARIANTO LUMBAN GAOL PIMPIN BRIGADE INFANTERI 3 MARINIR

BERITA UTAMA

Cipayung Plus Sumbar Menyatakan Sikap Menolak Keberadaan Rumah Kebangsaan Yang Dibentuk Polda Sumbar

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Bersama Masyarakat Lakukan Evakuasi Jalan Raya Terdampak Tanah Longsor di Kampung Lous

Uncategorized

Polsek Rakumpit Mediasi Warga yang Sempat Baku Pukul

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 19,47 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Rumahnya

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas hadiri Opening Ceremony And Royal Banquiet ASEAN Tourism Forum (ATF) 2023

Uncategorized

Sosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Personil Polsek Kahayan tengah Tentang Saber Pungli

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 14/Pejagoan Ikuti Musyawarah Temu Tehnik Turnamen Bol