Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:32 WIB

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

BLITAR- TargetNews.id Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya ( Okerbaya ).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan Dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.

Selain itu, Satrenarkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa Daun Ganja kering 13,738 Kilogram dan 4.944 Pil double L dalam kemasan berupa 13 paket ganja dengan berat satu kilogram lebih per paket, dengan nilai sekitar Rp 130 juta.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Patroli Malam Sambangi Lingkungan Pertokoan.

Kapolres Blitar , AKBP Dr. Wiwit Adisatria, dalam koferensi persnya mengatakan pengungkapan kasus ini adalah salah satu bukti bahwa Polres Blitar Polda Jatim senantiasa berkomitmen dalam memerangi Narkoba.

“Dua tersangka yang kita amankan berinisial RDK dan NC yang mana keduanya mempunyai peran yang berbeda,”ujar AKBP Wiwit saat konferensi pers, Senin (6/5).

Kapolres Blitar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar demi menyelamatkan generasi bangsa.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Ajak Warga Lawan dan Laporkan Pungli

“Dengan berhasilnya penangkapan ini, mengirimkan pesan yang jelas bahwa Polres Blitar tidak akan toleransi segala bentuk aktivitas ilegal terkait dengan narkotika di wilayah kabupaten blitar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolres Blitar dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar untuk tersangka RDK, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka NC,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas dan Kapolda DIY Berikan Bantuan Bagi Anak Stunting

Artikel

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Satgas Yonif 611/Awang Long Sebagai Tenaga Pendidik di SD Inpres Nayaro

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Direktur Among Tirto Batu Achmad Yusuf, S.Ap. Beserta Seluruh Jajaran dan Staf, Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81- 2026.

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Ikuti Zoom Arahan Kapolda Kalteng dalam Menindaklanjuti Anev Sitkamtibmas oleh Kapolri

Artikel

Ops Patuh Candi 2024: Satgas Bindikmas Sosialisasi di Universitas Sri Slamet

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum