Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:32 WIB

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

BLITAR- TargetNews.id Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya ( Okerbaya ).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan Dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.

Selain itu, Satrenarkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa Daun Ganja kering 13,738 Kilogram dan 4.944 Pil double L dalam kemasan berupa 13 paket ganja dengan berat satu kilogram lebih per paket, dengan nilai sekitar Rp 130 juta.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Kantan Muara Sampaikan Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Kapolres Blitar , AKBP Dr. Wiwit Adisatria, dalam koferensi persnya mengatakan pengungkapan kasus ini adalah salah satu bukti bahwa Polres Blitar Polda Jatim senantiasa berkomitmen dalam memerangi Narkoba.

“Dua tersangka yang kita amankan berinisial RDK dan NC yang mana keduanya mempunyai peran yang berbeda,”ujar AKBP Wiwit saat konferensi pers, Senin (6/5).

Kapolres Blitar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar demi menyelamatkan generasi bangsa.

Baca juga  Polresta Sumenep Luncurkan "HALO KAPOLRESTA" Layanan Masyarakat

“Dengan berhasilnya penangkapan ini, mengirimkan pesan yang jelas bahwa Polres Blitar tidak akan toleransi segala bentuk aktivitas ilegal terkait dengan narkotika di wilayah kabupaten blitar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolres Blitar dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar untuk tersangka RDK, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka NC,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Wakil Komandan Pasmar 3 Hadiri Upacara Pembukaan Dikmata TNI AL Satdik 3 Sorong

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

Ini Yang Disampaikan Anggota Satpolairud Saat Sambangi Masyarakat Pesisir

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Himbauan Larangan Praktek Pungli

Uncategorized

Gelar Apel Sore Kesatuan, Polresta Palangka Raya Lakukan Konsolidasi Usai Laksanakan Tugas

BERITA UTAMA

Jalan Makadam Arjasa–Pajennangger Disorot, Brigade 571 Tantang PUTR Buktikan Pengawasan Proyek

Artikel

Peringati Haornas ke-42, Polres Pulang Pisau Gelar Upacara Bendera Dipimpin Kapolres