TargetNews.ID Nganjuk, — Polres Nganjuk melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal dan narkotika selama bulan Juli 2025. Total sebanyak 35 kasus berhasil diungkap, dengan 53 tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.
I. Satreskrim Polres Nganjuk..
mengungkap 16 kasus dengan total 31 tersangka, meliputi:
1. Persetubuhan: 2 kasus (2 tersangka)
2. Penipuan: 2 kasus (3 tersangka)
3. Perjudian: 3 kasus — judi konvensional (2 kasus) dan judi online (1 kasus) dengan total 13 tersangka
4. Pengeroyokan: 5 kasus (11 tersangka)
5. Penyekapan: 1 kasus (2 tersangka, sama dengan tersangka pengeroyokan)
6. Curanmor: 3 kasus (2 tersangka)..
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Uang tunai Rp4.239.000,-
3 mata dadu, batok kelapa, kertas beberan, ver..
3 unit HP (iPhone, Redmi, Oppo A16)
Jaket hoodie warna biru..
1 unit Honda Beat Nopol AG 6736 VBI..
1 unit Yamaha Jupiter Z Nopol AG 5566 WM..
1 unit Yamaha Jupiter Nopol AG 3454 VG..
1 set kartu domino.
1 buah gembok merk. Xander Security Lock beserta kunci.
1 unit Honda Beat merah Nopol AG 6047 VAC. beserta kunci kontak
Pakaian (rok, daster, celana pendek, kaos tanpa lengan)
II. Satresnarkoba Polres Nganjuk
Selama Juli 2025, Satresnarkoba mengungkap 19 kasus yang terdiri dari:
Narkotika: 12 kasus
Okerbaya: 7 kasus
Total 22 tersangka diamankan dengan barang bukti:
Sabu seberat 71,95 gram
Sisa sabu dalam pipet seberat 3,27 gram
Pil dobel L sebanyak 30.597 butir
Uang tunai Rp2.520.000,-
10 unit kendaraan roda dua
20 unit HP
III. Kasus Menonjol
1. Penyekapan Pegawai Koperasi
Kronologi: Pada Minggu, 29 Juni 2025 pukul 17.00 WIB, korban LS disekap oleh pelaku AP dan LS karena tidak mampu melunasi utang sebesar Rp19 juta. Korban dimasukkan ke ruangan berpintu jeruji besi selama 8 hari tanpa fasilitas memadai. Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti gembok Xander Security Lock dan kunci.
2. Upaya Penyelundupan Pil Dobel L ke Rutan Kelas II B Nganjuk
Kronologi: Pada Rabu, 9 Juli 2025, petugas Rutan menemukan makanan bergedel yang dicampur pil dobel L. Hasil penyelidikan mengarah pada TR dan AG yang diamankan pada Jumat, 25 Juli 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit Kawasaki Ninja Nopol W 4349 NBA dan sabu seberat 50,47 gram.
Penutup
Seluruh tersangka, saksi, dan barang bukti telah diserahkan ke unit terkait untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas dan peredaran narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Nganjuk… Kabiro Nganjuk Jomsen…