Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 6 April 2025 - 15:15 WIB

Polres Ngawi Amankan Truk dan Dua Orang Diduga Selundupkan 3 Ton Pupuk Bersubsidi

Polres Ngawi Amankan Truk dan Dua Orang Diduga Selundupkan 3 Ton Pupuk Bersubsidi

Polres Ngawi Amankan Truk dan Dua Orang Diduga Selundupkan 3 Ton Pupuk Bersubsidi

 

NGAWI – Tak bisa menunjukkan dokumen resmi, Dua orang bersama truk yang bermuatan 3 Ton pupuk bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Dua orang itu adalah berinisial R(58) dan AR (25) Keduanya warga Kecamatan Reban Kabupaten Batang,Jawa Tengah.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Dua pelaku, diduga kuat pupuk subsidi tersebut akan dijual secara ilegal.

AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari sisa jatah petani yang tidak digunakan dengan
cara dibeli antara Rp. 130.000,- s/d Rp. 140.000,- per sak dan memberikan keuntungan
kepada petani Rp. 10.000,- per sak.

Baca juga  Korupsi Anggaran Dana Desa Kepala Desa Jatijejer Akan Dilaporkan LSM Jawa Timur

“Setelah pupuk subsidi terkumpul sebanyak 3 Ton, kedua pelaku mengirim pupuk subsidi ke Ngawi dengan menggunakan kendaraan Truck,” kata AKBP Dwi Sumrahadi,Sabtu (5/4).

Masih kata AKBP Dwi Sumrahadi, awalnya pelaku AR (25), menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial facebook, dan
berkomunikasi dengan pembeli melalui WA.

Mendapat pesanan pupuk subsidi dari Ngawi, akhirnya pelaku AR bin NF (25), menyampaikan kepada pelaku R bin R (68) untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska.

Rencananya pupuk subsidi yang dibeli dengan harga Rp. 100.000,- tersebut akan dijual di Kab. Ngawi dengan harga Rp. 250.000,- per/sak.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun, Hadiri FKP Kuwarisan

Kini Barang bukti 1 (satu) unit truck engkel warna kuning dengan Nopol G-9768-AC, 20 (dua puluh) sak pupuk bersubsidi merk Urea dan 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi merk Phonska, telah diamankan bersama kedua terduga pelaku.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

” Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram BB Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

Artikel

Cawagub Krisantus Beri Penghormatan Terakhir untuk Mgr Hieronymus Bumbun

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Enam Srikandi Relawan PW-08 Gembira Ria, Makan Bareng di RM. Kampung Sawah

BERITA UTAMA

Cek 91 Command Center, Kapolri Tegaskan Siap Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Artikel

Polres Mojokerto Demi Keselamatan Masyarakat Terjang Banjir Salurkan Bantuan dan Evakuasi Warga

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Kontrol Kondisi 43 Tahanan

Artikel

Jaksa Agung Menyampaikan 4 Poin Hasil Rekomendasi Dari Hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024