Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:57 WIB

Polres Pacitan Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Tegalombo

PACITAN-Polres Pacitan melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Dusun Grenjeng, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo pada 5 Mei 2023 lalu.

Tersangka berinisial HSK (23), diketahui berprofesi sebagai biduan dangdut warga RT 02/ RW 04, Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Pacitan.

Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd melalui Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa membeberkan, alasan tersangka HSK yang tega membuang bayi perempuan tersebut lantaran merasa malu.

“Anak hasil hubungan gelap. Status tersangka kan seorang janda, jadi malu kalau melahirkan tanpa suami,” katanya, Senin (12/6/2023).

Baca juga  Kajati Jatim Resmi Buka POR HBA Ke 63, Menang Kalah Bukan Segalanya

Andreas mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi kemudian ada barang bukti sebagai petunjuk juga bukti surat hasil visum RSUD dr Darsono Pacitan.

“Setelah tersangka membuang bayi tidak kemana-mana, ada di rumah orang tuanya di Banjarejo, Kebonagung,” terangnya.

Lebih lanjut Andreas mengatakan, jika tersangka saat proses melahirkan tanpa bantuan orang lain maupun pihak medis.

Sesuai pengakuan saksi, sempat sekali terdengar bunyi tangisan bayi sekejap yang menunjukkan tanda kehidupan.

“Bayi itu kondisinya lemas dan langsung dibersihkan, lalu dibungkus kain dimasukkan ke dalam ember dan disembunyikan di bawah kolong tempat tidur, tepatnya 1 Mei 2023 lalu dan dibuang tanggal 3 Mei 2023 lalu,” paparnya.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Gelar Silaturahmi Purnawirawan TNI-Polri

Selain itu, pihaknya menjelaskan, jika tersangka saat ini dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

“Sementara pasal kekerasan terhadap anak. Tersangka melahirkan dan memotong sendiri pusar dengan gunting,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Pacitan saat ini tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pembuangan bayi tersangka HSK tersebut.

“Keterangan tersangka, membuang tanpa bantuan orang lain,” pungkas Kasatreskrim Polres Pacitan, IPTU Andreas Heksa .Anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Pungli ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satarmese dan Masyarakat Bersatu Jaga Ketentraman dalam Perayaan Misa Kamis Putih di Gereja Paroki Santa Maria

Artikel

Baru Pertama Dilakukan, Mahasiswa KKN Tim II Undip Berikan Pelatihan Deteksi Gangguan Kesehatan Mata kepada Perwakilan Kader Posyandu Seluruh RW di Kelurahan Purwosari.

Artikel

Anggota Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pendampingan Penutupan Perkemahan Peran Saka Yang Ke V Dan Jota-Joti Kab. Sambas

Artikel

Prajurit Marinir Indonesia Dengan USMC Laksanakan Latihan Evakuasi Medis

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi PenandaTanganan PBT Hasil Ukur Program PTSL-PM TA 2022

Artikel

Pj Walikota Gencarkan Layanan Tera dan Cek BDKT Gratis Tanpa Biay

Artikel

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla