Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:05 WIB

Polres Sumenep Amankan Pelaku, Penganiayaan Anak

Polres Sumenep Amankan Pelaku, Penganiayaan Anak

Polres Sumenep Amankan Pelaku, Penganiayaan Anak

 

SUMENEP TargetNews.id – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/320/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Desember 2024.

Korban atas nama LAP (12) Perempuan, Pekerjaan Pelajar Kelas 6 MI, Dsn. Guwa Rt/Rw 001/004 Ds. Jedung Kec. Dungkek Kab. Sumenep. Dan tersangka atas nama K (53) Laki-Laki, Pekerjaan Petani,

Kewarganegaraan Indonesia, Suku Madura, Agama Islam, Dsn. Kotteh Ds. Longos Kec. Gapura Kab. Sumenep.

Waktu dan kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib dirumah sdri RI yang beralamat Dsn. Pakondang Tengah Rt/Rw 006/002 Ds. Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Motif tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak yang bernama LAP (anak kandung tersangka) yang mana pada saat itu korban sedang berada dirumah nenek tirinya yang bernama M dan tersangka K mengajak anaknya (korban)

untuk pulang bersama tersangka namun korban tidak mau dan tidak menjawab ajakan tersangka sehingga tersangka marah dan memukul korban dan menyebabkan kepala korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah (mimisan) serta bibir korban mengalami luka.

Baca juga  Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 dijemput oleh nenek dan kakak sambungnya yang bernama S dan diajak bermain dirumah bapak sambungnya yang beralamat di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Dan pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib korban LAP didatangi oleh tersangka K yang mana tersangka tersebut adalah ayah kandungnya dan mengajak korban untuk pulang namun korban tidak mau pulang, pada saat itu

tersangka marah sehingga melakukan penganiayaan kepada korban LAP (anak kandung K) dengan cara menjambak rambut korban dan memukul mulut korban sehingga korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah (mimisan) serta bibir korban mengalami luka.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka K dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumahnya yang beralamat Dsn. Kotteh Ds. Longos Kec. Gapura Kab. Sumenep. Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka K, setelah diintrogasi tersangka mengakui

perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang bernama LAP, sehingga membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala & Koramil 1011-12 Bahaur, menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Barang bukti yang diamankan adalah hasil Visum Luka, Baju milik korban LAP,

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tanun 2002 tentang perlindungan anak, Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yaitu Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga

dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (Lima) Tahun, pelaku juga dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 15.000.000; (Lima Belas Juta Rupiah) dan Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C

dipidana paling lama 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000; (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah), Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Uncategorized

Cegah Guankamtibmas di Perairan, Personel Satpolairud Polres Pulpis Laksanakan Patroli

BERITA UTAMA

Jelang Tahap Akhir Seleksi, Calon Siswa Komcad Matra Laut Ikuti Pra Sidang Pantukhir

Artikel

Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Bripka Alamsyah Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar ABK Kapal

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas Personil satbinmas Polres Pulpis Rutin laksanakan sambang, sosialisasi dan penyuluhan TPPO

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Pastikan Sitkamtibmas Kondusif diwilkumnya.

Uncategorized

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta