Sumenep, TargetNews.id Ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura, Sarkawi, pelapor sekaligus yang menyoal adanya pembangunan pelabuhan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang diduga kuat tidak mengantongi idzin.
Ketua Pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget itu, telah memasukkan laporan ke Polres Sumenep, terkait ke empat pelabuhan TUKS yang sudah jelas-jelas tidak mengantongi idzin usahanya.
” Ke empat TUKS terdiri dari, PT Asia garam Madura, milik Nur Ilham, PT Asia Madura, milik, Hj. Sumarlina Ningsih, dan milik Dulgani, terus milik Sunaryo”.
Kata Sarkawi, pihaknya telah melaporkan ke empat TUKS itu ke Mapolres Sumenep tertanggal 18 Juni 2021, namun sampai pada tanggal 30 Desember 2023 pihak polres belum juga memproses kasus dugaan tersebut, sehingga keberadaan pelaporan tersebut seakan jalan ditempat. Ungkapnya
Sarkawi, mengaku sangat kecewa terhadap Polres sumenep, karena lambannya penanganan kasus yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran, bahkan hanya dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Sumenep.
Setelah itu, kata Sarkawi, pada tahun 2018 Dirjen perhubungan laut atau Hubla, melayangkan surat kepada Syahbandar Kalianget atau KSOP, agar ke empat pelabuhan TUKS tidak melakukan kegiatan bongkar muat dan tidak mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) sebelum ke empat pelabuhan TUKS tersebut mengantongi izin.
Dan, Instruksi Surat edaran tersebut, kata dia, diberikan kepada semua pemilik usaha TUKS dan Kepala Desa’ termasuk Muspika, namun, Ironisnya, Surat edaran itu tidak di ditindaklanjuti oleh Syahbandar (KSOP) Kalianget dan pemilik pelabuhan TUKS
Sehingga sambungnya, ada dugaan kuat adanya permainan kongkalikong antara KSOP dan pemilik Keempat usaha TUKS tersebut. Jelasnya
Dugaan kuat adanya permainan antara KSOP dan pemilik keempat TUKS itu adalah selama pelabuhan TUKS beroperasi ada AGEN (pelayanan jasa bongkar muat barang) yang melakukan penarikan uang terhadap perahu yang melakukan bongkar muat di pelabuhan TUKS ilegal tersebut.
Adapun Pungutan tersebut, kata Sarkawi bervariasi tergantung besar kecilnya perahu dari yang ukuran perahu kecil di bawah 10 GT, 200.000 dua ratus ribu rupiah, sedangkan untuk perahu besar lain lagi ada yang sampai Lima ratus ribu rupiah.
Hal ini, diketahui, Sarkawi lewat penjelasan dari AGEN yang melakukan penarikan uang untuk angkutan perahu, bahkan dirinya membenarkan terkait pengambilan uang tersebut.
” Dia membenarkan adanya, pungutan uang angkutan perahu, bahkan ia mengatakan jika uang tersebut masuk ke Syahbandar atau KSOP bagi dua dengan Agen”
Dikatakan Sarkawi, saat hendak mengklarifikasi, Kepala KSOP, pihaknya menyampaikan jika keadaan cuaca normal perahu yang melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan TUKS tersebut 120 perahu perbulan dan jika dalam keadaan cuaca ekstrim rata rata 80 perahu, perbulan ungkapnya
Menurut Sarkawi dari sejak beroperasinya pelabuhan TUKS ilegal, kurang lebih berjalan selama delapan tahun pengambilan uang yang di lakukan oleh AGEN mencapai 2 Miliyaran lebih, pertanyaannya, apakah sudah sesuai SOP sedangkan keberadaan pelabuhan TUKS tersebut ilegal. Tudingnya
Untuk itu Sarkawi Selaku pelapor menilai adanya kejanggalan yang patut di usut tuntas apakah pungutan tersebut masuk dalam kas negara atau tidak, Sedangkan ke empat pelabuhan TUKS dalam Surat edarannya yang di kirimkan ke Syahbandar Kalianget tahun 2018, Sudah jelas harus ditutup.
Apalagi menurut Sarkawi Selaku Pelapor jika pihak penyidik polres Sumenep serius untuk mengusut tuntas, tidak menutup kemungkinan ada pihak pihak lain yang terlibat dalam pembangunan pelabuhan TUKS tersebut,
Apalagi sambungnya, Pemerintah kabupaten Sumenep telah turun ke lokasi pelabuhan TUKS yang di pimpin oleh asisten I dan didampingi kepala perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSPT) Kepala Dinas lingkungan hidup (DLH) Kepala Satpol PP, Dinas perhubungan, dan kepala KSOP Kalianget,
Dijelaskan, Sarkawi, jika pihak pemerintah kabupaten Sumenep menerapkan aturan Perda No. 07 tahun 2016 tentang Pelabuhan, semestinya pelabuhan TUKS tersebut di ambil alih sementara sebelum memenuhi persyaratan, yang tercantum dalam Perda tersebut
Sarkawi menuding adanya tindakan yang tidak beres, dari ke empat pelabuhan TUKS yang tidak mengantongi izin lingkungan hidup yang di keluarkan oleh Dinas lingkungan hidup dan ada izin membangun atau IMB yang di keluarkan oleh Dinas perizinan terpadu satu pintu.
” Jadi, untuk PT Asia Madura milik Sri Sumarlina Ningsih, keberadaan pelabuhan TUKS tersebut sampai akhir tahun 2023 belum mengantongi izin Reklamasi sebelum membangun”
Makanya kata Sarkawi, pihaknya meminta kepada Kapolres Sumenep, Melalui penyidik yang menangani kasus tersebut untuk melakukan pemeriksaan penyelidikan terhadap ke empat pemilik pelabuhan TUKS tersebut.
Sarkawi, meminta polres melanjutkan hasil, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sudah sebelumnya, bahwa sudah ada 7 sp2hp yang diterimanya Selaku pelapor, Namun sampai akhir tahun 2023 kasus tersebut masih jalan di tempat tidak ada perkembangan lagi .
Padahal menurut Sarkawi jika penyidik serius untuk mengungkap misteri KASUS PELABUHAN TUKS ada kemungkinan melibatkan orang Nomor satu waktu itu, sebab, dalam pembangunan pelabuhan TUKS, pada tahun 2015 ada satu pelabuhan TUKS PT ASIA GARAM MADURA MILIK NUR ILHAM yang di resmikan oleh bupati Sumenep.
” Dalam Prasasti sekitar tahun 2015 Bupati Kab. Sumenep, KH. Abuya Busyro Karim, M. Si, padahal, PT Asia garam Madura, sudah jelas tidak mengantongi izin”
Ironisnya menurut Sarkawi penyidik Polres Sumenep itu tidak sampai mengendus keterlibatan orang Nomor satu yang melakukan kewenangan kekuasaan, maka, pihaknya, Selaku pelapor merasa ada ketidakpuasan dengan apa yang dilaporkan.
untuk itu Sarkawi, pada awal tahun 2024, pihaknya akan melayangkan surat kembali kepada Kapolres Sumenep untuk mengusut tuntas persoalan yang melibatkan mantan Bupati Kab. Sumenep. pungkasnya.(ahy)