Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:53 WIB

Polres tanjung Jabung barat berhasil mengungkap pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor

Polres tanjung Jabung barat berhasil mengungkap pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor

Polres tanjung Jabung barat berhasil mengungkap pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor

 

 

Tanjab Barat, – TargetNews.id PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/2025)

“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.

Baca juga  Sinergi TNI-Polri dalam Pertanian: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tanam Jagung di Tabalong

Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, AKP, Frans. septiawan sepayung ,menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

 

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. (RJ)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gerakan Anti TBC-HIV, Lapas Ternate Beri Pelatihan Bagi WBP Kader Kesehatan

Uncategorized

Gelar Dikmas, Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Stiker

Uncategorized

Babinsa Koramil 04/Kra Hadiri Pengajian akbar di Mushola Musafrin Desa Wonorejo

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Terus Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla Kepada Warga.

Uncategorized

Gugah Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Terapkan Penling

Uncategorized

Personel Satpolairud Polres Pulpis Sampaikan ke Warga Jangan Membuang Sampah di Sungai

Artikel

Danramil 1208-05/Pemangkat Hadiri Pembukaan MTQ Se Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat.

Uncategorized

Demi Kecepatan Melayani Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Bagikan Kartu Nama