Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 7 Februari 2024 - 12:28 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

 

TUBAN – Laki -laki inisial TE (27) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban harus meringkuk di jeruji besi Polres Tuban Polda Jatim.

Pasalanya ia terbukti tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja bunga (16) hingga hamil dan melahirkan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, S.H, M.H., pada Selasa (06/02/2024) terungkap bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Seratus Ribu Rupiah.

Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

Karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersangka hingga 4 (empat) kali disetubuhi pelaku dalam kurun waktu 4 bulan dari bulan mei sampai Agustus 2024 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

Baca juga  Idul Fitri 1446 H/2025 M Kabupaten Sampang Gelar Parade Daol Combodug Spektakuler "Dumalem Sampang

“Menurut keterangan dari korban sebanyak empat kali” ucap AKP Rianto.

Peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib ditaman belakang sebuah Cafee di Tuban.

Sedangkan kejadian terakhir menurut pelaku pada bulan Agustus 2023 di rumah korban,dengan mengancam korban agar mau mengikuti kemauan pelaku.

“Korban khawatir ibunya akan dibunuh karena mempunyai hutang Seratus Ribu rupiah terhadap tersangka,” imbuh AKP Rianto.

Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada Polisi pada tanggal 25 Januari 2024.

Dari hasil pengembangan oleh Penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.

Baca juga  Babinsa Sulung Hadiri Acara Pengambilan Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penegak Bantara

“Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali” ungkap AKP Rianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim. (Bib)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danyonmarhanlan V Pimpin Upacara Lepas Perwira Terbaiknya

Artikel

Danyonif 5 Marinir Beserta Seluruh Prajurit Ikuti Apel Khusus Komandan Brigif 2 Marinir

BERITA UTAMA

Sambut HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Puncak Jaya Gelar Bakti Sosial Di Tempat Ibadah

Artikel

Kapolda Jateng Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat untuk Kamtibmas

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Situasi Jelang Imlek, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

Artikel

Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Personil Kodim 1611/Badung Latihan BDM

Artikel

Menteri ATR/BPN Bagi Sertifikat Door to Door

Artikel

Baktiono Dilaporkan ke DPP PDI Perjuangan