Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI / TargetNews.id

Rabu, 25 Oktober 2023 - 09:21 WIB

Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Foto : Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Foto : Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

 

KOTA MALANG – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Malang selain menambah volume kendaraan, dari segi keamananpun masih belum layak digunakan di Jalan Raya.

Hal itu mengingat manfaat dan penggunaan motor listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur atau kawasan tertentu.

Sepeda listrik yang dimaksud adalah sepeda bertenaga listrik yang berdaya tempuh jarak hanya 25 km saja dan speknya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di Jalan Raya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan meski pengguna sepeda listrik pakai helm, tetap saja tidak diperbolehkan dijalan raya.

“Sepeda listrik dirancang untuk rute pendek, selain kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam, memang memiliki lampu utama, lampu belakang dan reflektor, tapi sepeda listrik beda dengan motor listrik,”ujar Kompol Fani,Selasa (24/10)

Baca juga  Bea Cukai Berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk Sosialisasikan Ketentuan Ekspor

Kompol Fani menyebut berbedaan tersebut dijelaskan di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak Motor Listrik.

Peraturan dipertegas lagi pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub disebutkan, sepeda listrik dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu.

Pada ayat (3) disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Baca juga  Patroli Obyek Vital, Langkah Polsek Weleri Tekan Aksi Kriminalitas

Kompol Fani menambahkan antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik memiliki perbedaan, selain dari bodi atau bentuk, sepeda listrik tidak dilengkapi nomor polisi, sedangkan sepeda motor listrik wajib dilengkapi dengan surat-surat hingga nomor Polisi.

“Jika dipaksakan berkendara di jalan raya, bisa mengakibatkan risiko tinggi, dan membahayakan bagi pengguna maupun pengguna kendaraan lain di jalan raya,”terang Kompol Fani.

Pihaknya juga terus menggencarkan edukasi kepada Masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Sementara tindakan tilang masih belum diberlakukan saat ini hanya sebatas teguran dan edukasi,”pungkasnya. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kamseltibcar Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Blue Light Patrol saat Dini Hari

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

Artikel

Dandim 1008/Tabalong Dampingi Pj Bupati dalam Pemantauan Keamanan Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Untuk Mencegah Kebakaran Maklumat Kapolda Kalteng Sulusinya

Artikel

Parking, Walking, Talking Merupakan Cara Patroli Personel Sat Samapta ajak Masyarakat Untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Mendampingi Kelompok Tani Ba Nera dalam Bercocok Tanam

BERITA UTAMA

DANYONMARHANLAN X BERIKAN ARAHAN KEPADA PRAJURIT DALAM JAM KOMANDAN

Artikel

Truk Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran