Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 11 November 2024 - 17:01 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

 

Surabaya — TargetNews.id Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ± 83,094 gram. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ A/ 543/ X/ 2024, tertanggal 14 Oktober 2024. Tersangka berinisial EP (49), seorang pekerja swasta, diamankan di kediamannya di Jl. Asemrowo Gg 3, Surabaya, pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 09.45 WIB.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dua unit ponsel Samsung, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp 59 juta, serta beberapa barang lainnya. EP mengaku mendapatkan narkotika

Baca juga  Intel Kasrem 012/TU Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj di Masjid Agung Baitul Makmur

tersebut dari seseorang berinisial J (DPO) di Sidoarjo pada 6 Oktober 2024, dengan harga Rp 750.000 per gram. Awalnya, tersangka membeli 100 gram sabu seharga Rp 75 juta, kemudian memecahnya menjadi 26 paket kecil dengan berat dan harga bervariasi untuk dijual kembali.

Menurut keterangan dari EP, ia telah menjual 10 paket sabu seberat masing-masing 2 gram. Sisa barang yang belum terjual ditemukan dan disita oleh petugas sebagai barang bukti. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut dimasukkan ke rekening bank yang telah disita oleh kepolisian.

Baca juga  Kabupaten Mojokerto - Kepala Desa Waras merasa sangat senang saat melihat ribuan massa

Kepolisian mengungkap bahwa EP sudah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sejak Mei 2024, bekerja sama dengan J yang kini masih dalam pengejaran. EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka lainnya.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Marak Investasi Skema Ponzi dan Bodong, Peran OJK Perlu Ditingkatkan

BERITA UTAMA

Susunan Hakim Agung dan Panitera Mahkamah Agung Diduga Pesanan Oknum Indosurya

Uncategorized

Perkuat Solidaritas , Dankodiklatal Buka Pekan Integrasi Siswa Satdik Kodiklatal Tahun 2023

Uncategorized

Tidak Pernah Patah Semangat Ajak Masyarakat Tidak Karhutla

Artikel

Secara Virtual Polres Pulang Pisau Bersama SOPD Ikuti Rapat Penanganan Konflik Sosial

Artikel

Marhaban Ya Ramadhan, Keluarga Besar LPKPMI Dar Der Dor Berbagi Takjil dan Buka Bersama

Artikel

Perkuat Pelayanan Perijinan, Pj Bupati Lantik Pejabat Fungsional

Uncategorized

Sambangi Warganya, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan kuala Sampaikan Ini