Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Enam TKP

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Enam TKP

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Enam TKP

 

GRESIK Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap NIS yang ternyata juga melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Menganti.

TKP curanmor di Menganti, Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkug Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat, Musholah Thorikul Huda Dusun Kebondalem Desa Domas Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat.

Wilayah Kedamean, masjid wilayah Kecamatan Kedamean menggasak motor Yamaha Mio. Kemudian di Balongpanggang Masjid Balongpanggang menggasak Honda Beat.

Baca juga  Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

Juga dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Dawar Blandong Mojokerto.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor milik korban Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, saat terparkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, pada Minggu 22 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Mushola Miftahul Huda, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan, BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 No. Pol W-3141-KS. 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru No. Pol S-1052-PM yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta.

Baca juga  SSDM Polri Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya, Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kapolsek Menganti menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras anggota yang selalu berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres, apabila mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Moh. Dawud.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Malam Misa Natal, Kapolres Pulang Pisau Bersama Forkopimda Monitoring Sejumlah Gereja dan Cek Pos Pam Nataru

Uncategorized

Antisipasi Dampak El Nino, Polres Kediri Beri Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air Untuk Warga Gurah

Artikel

Polsek Jrengik Patroli Tanggap Bencana Dalam Rangka Antisipasi Banjir di Jalan Raya Panyepen

Artikel

Tiga Calon Ikuti Seleksi Calon Komisaris BPR Kota Tegal

BERITA UTAMA

Sinergitas Polres Pasuruan Bersama Awak Media Melalui Piramida

Uncategorized

Danramil 06/Sruweng Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Klepusanggar

BERITA UTAMA

Wujudkan Rasa Aman, Ini Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau

BERITA UTAMA

Operasi Sikat Semeru 2023, Polisi Berhasil Ungkap 177 Kasus dan Amankan 100 Tersangka Curanmor di Surabaya