Press Release Persetubuhan Terhadap Anak, Polresta Palangka Raya Sampaikan Hasil Pengungkapan Kasus

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release guna menyampaikan hasil pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Press Release dilaksanakan di depan Ruang Satreskrim pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasatreskrim. Kompol Ronny M. Nababan, Senin (13/2/2023) sore.

Dalam press release tersebut, Kasatreskrim dengan didampingi para penyidik Unit PPA menyampaikan beberapa hal terkait hasil pengungkapan kasus tersebut, yang diketahui dilakukan oleh tersangka berinisial AL (21) terhadap korbannya (sebut saja Bunga).

“AL merupakan pemuda berusia 21 tahun yang saat ini telah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak yang dialami oleh korban sebut saja Bunga, yakni anak perempuan berusia sekitar 15 tahun,” tutur Kompol Ronny M. Nababan.

Baca juga  Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Kahayan Tengah giat mengunjungi rumah warga

Kisah pilu yang dialami oleh korban diketahui terjadi pada sekitar Bulan Oktober Tahun 2022 lalu, yang dilakukan oleh tersangka dengan menyetubuhi Bunga di dalam sebuah rumah toko (ruko) pada wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Tersangka diketahui sudah melakukan tindakan bejatnya terhadap Bunga sebanyak 6 kali pada sebuah ruko yang menjual snack atau jajanan makanan, yang memang AL dalam kesehariannya bekerja menjaga dan menunggu ruko itu,” terang Kompol Ronny.

“Sedangkan Korban berstatus sebagai pelajar dan penghuni salah satu panti asuhan di wilayah Kota Palangka Raya, yang melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan panti asuhan sehingga kasus ini pun akhirnya terungkap dan dilaporkan kepada Polresta Palangka Raya,” lanjutnya.

Baca juga  Kekompakan Anggota Koramil 1612-06/Lembor Melaksanakan Jum’at Bersih Bersama Masyarakat Dan Anak-Anak Sekolah

Ronny pun mengungkapkan, motif tersangka yang dengan teganya melakukan tindakan tercela tersebut disebabkan karena terlalu sering melihat atau menonton film porno, sehingga mengakibatkan AL merasa ingin melakukannya.

“Lalu untuk modusnya, tersangka merayu korban dengan iming-iming akan dibelikan sesuatu, yang mana setelah korban terpengaruh bujuk rayu itu, AL pun membawa korban masuk ke dalam Ruko dan melakukan Tindak Pidana tersebut,” ungkapnya.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka kini harus mendekam di Mapolresta Palangka Raya dan terancam dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jaga Kamtibmas, Tim Patmor Samapta Sambangi Kantor Pegadaian

Artikel

Petakan Potensi Desa, BPS Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Pendataan Podes 2024

BERITA UTAMA

KAPOLSEK DUKUH PAKIS PIMPIN OKM GABUNGAN BERHASIL AMANKAN MIRAS

Uncategorized

Kanit Samapta laksanakan Patroli Maja

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

BERITA UTAMA

Dukung Progam Nawa Bhakti Satya Jatim Sehat, Dinkes Jatim Launching Iki Pesat Jatim

BERITA UTAMA

Kunker ke Bumi Fagogoru, Pangdam Pattimura: Jaga Kondusifitas dan Bangun Halteng Lebih Sejahtera

Artikel

Danramil Barabai : Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat PPK Berjalan Aman