SUMENEP Targetnews id || Pemerintah kabupaten Sumenep harusnya memperhatikan terhadap adanya perda yang sudah digodok dibuat oleh Legislatif dan di sahkan menjadi Perda atau peraturan daerah.
Sala satunya perda nomor 07 tahun 2016 tentang kepelabuhanan.
Menurut ATWI Selaku anggota ormas Brigade 571 TMP wilayah Madura sekalian ketua Pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget…merasa kecewa dengan kedatangan tim TP3 kabupaten Sumenep tanggal 18 September 2023 .
yang di pimpin langsung oleh asisten 3 dan di dampingi kepala perizinan terpadu, Kepala dinas lingkungan hidup,kasat pol PP,Kabid perhubungan, dan kepala Syahbandar Kalianget.
Dan pada tanggal 30 September 2023 tim kantor pertanahan (BPN) pun melakukan peninjauan kelokasi tempat yang dijadikan pelabuhan TUKS (Terminal untuk kepentingan sendiri)sampai dilakukan pengukuran ulang terhadap arial lokasi yang dibangun pelabuhan TUKS tersebut.
Kedatangan Tersebut,menindak lanjuti laporan dari ketua ormas Brigade 571 TMP wilayah Madura sekalian ketua pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget
Terkait dengan keberadaan 4 pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri)yang sudah beroperasi bertahun tahun yang berada di perairan gersik putih desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep yang di duga ilegal,
Ironisnya menurut Sarkawi kedatangan dari tim TP3 kabupaten Sumenep dengan kantor pertanahan kabupaten Sumenep sampai berita ini belum ada kepastian hukumnya,apakah ke 4 pelabuhan TUKS tersebut ada pelanggarannya baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidananya.
Dalam Perda sudah jelas dituangkan jika dalam tiga kali pihak pemkab Sumenep memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis,maka pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengambil alih untuk dijadikan aset daerah…. ironisnya menurut ATWI kenapa tim TP3 kabupaten Sumenep bungkam.ada apa dibalik itu semua.
Jika mengacu pada peraturan perundang undangan kementrian kelautan dan perikanan Nomer 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
Dan Perda nomer 07 tahun 2016 tentang kepelabuhanan,sudah jelas di terangkan dalam bab dan pasal pasalnya.
Bahwa ke 4 pelabuhan TUKS tersebut sudah ada pelanggarannya baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidananya,sala satunya terkait izin Reklamasi yang di bangun pelabuhan TUKS tersebut belum ada.
Sedangkan dari pihak pemerintah kabupaten Sumenep yang ada keterkaitannya perda nomer 07 tahun 2016 tentang kepelabuhanan tersebut, saling lempar tanggung jawab.
Menurut keterangan dari kepala perizinan terpadu bapak Rahman masalah pelabuhan TUKS tersebut adalah kewenangan dari Syahbandar, sedangkan dalam Perda Syahbandar tidak di cantumkan.
Sedangkan keterangan dari Kepala dinas lingkungan hidup DLH melempar ke dinas perijinan terpadu satu pintu,sedangkan Satpol-PP selaku penegak perda di konfirmasi Melalui pak Laili di ruangan kantor Damkar masalah Pelabuhan TUKS tersebut melemparkan ke dinas perhubungan,
Menurutnya satpol PP tidak punya kewenangan untuk bertidak jika belum ada surat dari dinas perhubungan atau tim TP3,
Padahal menurut Sarkawi Tim TP3 kabupaten Sumenep yang datang kelokasi pelabuhan TUKS tersebut satpol PP ikut di dalamnya. Untuk itu ATWI minta pada bapak Bupati Sumenep dan wakil rakyat yang menggodok Raperda kepelabuhanan di jadikan perda harusnya bertidak tegas biar penyusunan Raperda yang digodok siang malam apalagi penyusunan Raperda tersebut menggunakan uang rakyat,
ATWI menduga ada kongkalikong jika tidak ada permainan dengan para pemilik pelabuhan TUKS tersebut,tim TP3 kabupaten Sumenep harusnya bertindak sesuai dengan Perda tersebut…dari ke 4 pelabuhan TUKS tersebut bisa di ambil alih oleh pemerintah kabupaten Sumenep.
Dan jika ke 4 pembangunan pelabuhan TUKS tersebut ada unsur pidananya hendaknya penegak hukum harus mengusut tuntas kasus tersebut yang sudah dilaporkan ke polres Sumenep sejak tahun 2021,…yang di tangani oleh penyidik pidek polres Sumenep pungkasnya.(skw)