Home / Uncategorized

Kamis, 3 Agustus 2023 - 00:01 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Terus Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, pada hari Rabu (2/8/2023) siang dengan berpatroli ke Jalan Yos Sudarso dan dan Jalan M. H. Thamrin dengan menyasar para pengguna knalpot brong.

Baca juga  KAPOLSEK SINGKAWANG SELATAN DISERAHTERIMAKAN, AKP SUMANGAP SIMAMORA, SH, MH MENGGANTIKAN AKP INAYATUN NURHASANAH

Kasat Lantas AKP Salahiddin, SH., S.E. yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga  Pernyataan Hakim PN Cianjur “Sehat Jiwa” untuk Antonius anak dari Lukminto dan Dugaan Kriminalisasi oleh Oknum Penegak Hukum

Kasat Lantas menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan. (b1b)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kumpulkan Personel, Kasatsamapta: Selalu Waspada dan Humanis

BERITA UTAMA

Peduli Warga Pra Sejahtera, Polsek Rakumpit Laksanakan Baksos

BERITA UTAMA

Pengaturan Pagi Jaga Kamseltibcar Lalu Lintas

Uncategorized

Cegah Karhutla, Satbinmas polres Pulpis Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat

Uncategorized

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Uncategorized

Danrem 084/BJ Meninjau Kesiapan Lomba Kerapan Sapi Piala Panglima TNI di Bangkalan

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Periksa Kondisi 33 Tahanan

Artikel

Polsek sebangau kuala , Saat Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang