Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:21 WIB

SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MENGAMANKAN TERSANGKA PENGEDAR GELAP NARKOBA DAN EKSTASI

TargetNews.id II Surabaya II Sebelum tersangka hendak mengirimkan barang narkoba, akhirnya tim satuan satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka pengedar gelap narkoba dan ekstasi. Pada hari Jum’at 26 mei 2023 sekira jam 06.30 WIB bertempat di TKP Jl. Trunojoyo 79 Klojen Malang.

Tersangka inisial PN adalah merupakan seorang kurir yang telah disuruh oleh bandar narkoba untuk mengirimkan sabu keseluruh Jawa Timur.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi oleh jajarannya memberikan penjelasan kepada awakmedia, bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Saat itu anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu khususnya di Surabaya dan Jawa Timur, agar sabu tidak berhasil dikirimkan akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil mendapatkan data-data bahwa tersangka berada di stasiun Gubeng, namun naas tersangka tidak turun melakukan perjalanan untuk menuju di Malang. Belum sempat mengirim tersangka berhasil kita amankan” Katanya Kombes Pol Pasma Royce.

Baca juga  Dandim Jalin Komunikasi Sosial dengan Keluarga Besar TNI di Wilayah Kodim 0709/Kebumen

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak 27 bungkus kemasan yang berisi Sabu seberat ± 28.275 gram beserta bungkusnya, dan 2 (dua) bungkus plastik berisi ±10.000 butir seberat 3.777 gram beserta bungkusnya.

“Supaya tersangka dapat mengakuinya atas perbuatannya, langsung saja dilakukan interogasi. Hasil pengakuan Tersangka PN mengakui bahwa tersangka mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat. Dan pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atas perintah Bandar, Tersangka PN diminta untuk mengirim barang berupa narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi tersebut ke kota surabaya menggunakan transportasi kereta Api Jurusan Stasiun gubeng”Imbuhnya.

Baca juga  Pramuka SWK Koramil Jatibarang Diajarkan Pemadaman Api Ringan

Atas perbuatan dari tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan juga pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Laksanakan Kegiatan Sambang Ps Kanitbinmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Operasi Ketupat Cartenz – 2023, Polres Puncak Jaya Lakukan Razia Terhadap Kendaraan Bermotor

BERITA UTAMA

Memeriahkan HUT TNI Ke-78 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-73, Kodim 0709/Kebumen Gelar Lomba Burung Berkicau

BERITA UTAMA

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Weleri Gelar Patroli

BERITA UTAMA

Karya Bakti Kodim 1612/Manggarai Merehab Rumah Tidak Layak Huni di Kampung Ende, Desa Bae Ngencug

BERITA UTAMA

Belum Selesai di Kerja , Kualitas Proyek 10 M Tobulelle-Jalang disorot

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 1612-04/Borong Berikan Materi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dalam MPLS di SMK Tiara Nusa Borong

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas