Home / POLRI / Uncategorized

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:03 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

PASURUAN- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dalam waktu 2 hari berturut-turut di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan tersebut adalah hasil dari pengembangan laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan di lapangan.
Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Jum’at (05/07/2024) pukul 21.00 WIB di dalam rumah Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, bernama RA(25) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
— 21 (dua puluh satu) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,97 (lima koma sembilan tujuh) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
— 2 (dua) bendel plastik klip.
— 1 (satu) buah Kotak kecil warna Hijau.
— 1 (satu) buah HP merk REDMI warna abu-abu.

Baca juga  Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, “Untuk pelaku kedua yang tertangkap pada hari Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam warung Desa Palang, Kecamatan Sukorejo, bernama ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
— 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,91 (satu koma sembilan satu) gram.
— 1 (satu) bendel plastik klip.
–;1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan.
— Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
— 1 (satu) buah box kecil warna hijau.
— 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam.
— 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Hijau,” terang Iptu Agus.

Baca juga  Antisipasi Cuaca Panas Di Bulan Kemarau Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Stop Karhutla

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Artikel

Pria di Dibacok OTK Saat Nonton Karnaval

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan

Artikel

Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat (Kedai Kopi) Bersama Warga

Artikel

Chatour Travel Tebar Baliho di 24 Kota Jawa Timur : Komitmen Nyata Hadirkan Informasi Haji & Umroh Terpercaya

BERITA UTAMA

KAPOLRES SINGKAWANG AKBP ARWIN AMRIH WIENTAMA, S.H., S.I.K., M.H. PIMPINAN UPACARA KENAIKAN PANGKAT 46 PERSONEL

Artikel

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Transparansi Informasi Publik dari CNN

Artikel

Wabup Buka Peringatan Hari Tari Sedunia, Dandim 1002/HST Sampaikan Apresiasi