Sampang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang Jawa Timur, jum’at (18/04/2025) malam.
Pengungkapan Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh berhasil menyita 938,73 gram sabu dari tersangka inisial A.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM saat konferensi pers mengatakan kepada puluhan awak media bahwa sabu hampir 1 kilogram tersebut sudah dibungkus dalam 9 buah plastik bening.
“Dari ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menyita 9 buah plastik bening Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan rincian ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram,” terang AKBP Hartono saat konferensi pers pada hari kamis (23/04/2025) siang.
AKBP Hartono juga menyampaikan Satresnarkoba Polres Sampang selain menyita sabu juga mengamankan sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka inisial A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.
“Pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Ketapang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka inisial A,” terang Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Kepada awak media, AKBP Hartono menjelaskan bahwa tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu inisial A berumur 21 tahun dan tinggal di Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang – Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hartono juga menuturkan pengungkapan Narkotika jenis sabu ini dukungan Polres Sampang dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Selain menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam pemberantasan Narkotika dalam mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih Narkoba,” pungkas keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Tersangka A beserta barang bukti sabu seberat 938,73 gram dan sepeda motor kini berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka A warga Kecamatan Ketapang dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).