SEORANG PEMUDA LAGI ASYIK MENIKMATI SABU, DIGREBEK POLISI

TargetNews.id II Surabaya II Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan tersangka kasus tindakan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu. Pada hari 4 April 2023 pukul 21.00 WIB bertempat jalan. Gadukan Utara GG. SD Surabaya.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IY Bin S berumur 23 tahun tahun 1999, bertempat tinggal Jalan. Gadukan Baru Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda agung suciono membenarkan tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar karena telah nekat menggunakan narkoba.

“Saat itu ada anggota kami sedang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkoba, dengan tidak sengaja mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya tersangka sedang asik menggunakan Narkoba. Tidak menunggu waktu lama anggota kami langsung melakukan penyelidikan beserta langsung dilakukan penggerebekan dan pengeledahan memang betul tersangka kedapatan melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu” Katanya Ipda agung suciono

Baca juga  Kebersamaan Antara Satgas TMMD Regtas Ke 116 Kodim 1208/Sambas Dan Warga Desa Lubuk Dagang.

Kini ada beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak a. 1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,38. Uang Rp. 50.000(Lima Puluh ribu). 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Baca juga  Cegah Stunting Personel Kodim 1009/Tanah Laut Aktif Dampingi Petugas Kesehatan Mendata Dan Memberikan Edukasi

“Dikarenakan tersangka berhasil diamankan langsung dibawa ke mapolsek Krembangan supaya dilakukan introgasi lebih lanjut. Saat dilakukan pertanyaan tersangka langsung mengakuinya bahwa narkoba tersebut dapat dari temannya yang berinisial P yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta mendapatkan keuntungan dengan sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh Ribu).

Adapun pasal yang tersangka rasakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman 7 tahun penjara beserta Paling lama 15 tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Duduk Bersama Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Personil Polsek Jabiren Raya memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

Artikel

Sarasehan Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Kelola Pemerintahan Dalam Proses Perizinan di Daerah 

Artikel

Imbas Pencairan Dana Mepet, Sampah Desa Giripurno Menumpuk

Uncategorized

Cegah TPPO, Anggota Bhabinkamtibmas berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat Desa Binaanya

Artikel

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel OMP siaga menjelang Pilkada 2024 & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan