SEORANG PEMUDA LAGI ASYIK MENIKMATI SABU, DIGREBEK POLISI

TargetNews.id II Surabaya II Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan tersangka kasus tindakan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu. Pada hari 4 April 2023 pukul 21.00 WIB bertempat jalan. Gadukan Utara GG. SD Surabaya.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IY Bin S berumur 23 tahun tahun 1999, bertempat tinggal Jalan. Gadukan Baru Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda agung suciono membenarkan tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar karena telah nekat menggunakan narkoba.

“Saat itu ada anggota kami sedang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkoba, dengan tidak sengaja mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya tersangka sedang asik menggunakan Narkoba. Tidak menunggu waktu lama anggota kami langsung melakukan penyelidikan beserta langsung dilakukan penggerebekan dan pengeledahan memang betul tersangka kedapatan melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu” Katanya Ipda agung suciono

Baca juga  Kapolres Magetan Beberkan Kunci Menjaga Persatuan dan Kesatuan di Acara Dialog Lintas Agama

Kini ada beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak a. 1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,38. Uang Rp. 50.000(Lima Puluh ribu). 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Baca juga  Distribusi Logistik Pilkada Batu, Berharap Lancar Sesuai Pada Tempatnya

“Dikarenakan tersangka berhasil diamankan langsung dibawa ke mapolsek Krembangan supaya dilakukan introgasi lebih lanjut. Saat dilakukan pertanyaan tersangka langsung mengakuinya bahwa narkoba tersebut dapat dari temannya yang berinisial P yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta mendapatkan keuntungan dengan sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh Ribu).

Adapun pasal yang tersangka rasakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman 7 tahun penjara beserta Paling lama 15 tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ketua PW DMI Prov Kalbar Ingatkan Masjid Tidak Menjadi Tempat Berpolitik Praktis Dan Jaga Toleransi Beragama

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

Hari Ini Di Wilayah Binaan Kodim 1009/Tanah Laut Dilaksanakan Uji Coba Makan Bergizi Gratisan Di UPTD SDN 1 Pabahanan

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Kecamatan Kahayan Tengah

Uncategorized

Propemperda 2024 Akan Menetapkan 13 Raperda

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Lomba Tumpeng Persit, Warnai Semarak HUT ke 78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 Kodim 0802/Ponorogo