Sopir Parkir Liar di Bahu Jalan Akan Ditindak Tegas

TARGETNEWS.ID KENDAL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal melakukan imbauan dan penertiban terhadap para pengguna jalan khususnya sopir truck/tronton yang parkir di bahu jalan, penertiban ini dikarena informasi serta aduan dari masyrakat setempat yang resah adanya parkir liar di bahu jalan yang berada di sepanjang jalan lingkar Kaliwungu, Sabtu (11/3/2023).

Satlantas Polres Kendal bergerak cepat menanggapi hal tersebut, terkait imbauan dan penertiban truck serta tronton yang berhenti di bahu jalan dengan menjalankan Program “BAHURAKSA” (Bahu Jalan Dilarang Parkir Untuk Keselamatan).

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo SIK menjelaskan, “Berbicara soal parkir di badan jalan ada dua, yaitu aturan dan etika, aturan berdasarkan legalitas hukum kalau etika tidak ada aturan tapi berdasarkan empati, kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, seperti di belokan, karena kadang rambu suka tidak ada di radius 30 meter, maka sebaiknya tidak parkir apalagi di bahu jalan,” jelas AKP Rizky Widyo.

Baca juga  Pangdam XIII/Mdk Resmi Tutup Serbuan Teritorial TNI Tahun 2024 di Wilayah Korem 132/Tdl

Selanjutnya AKP Rizky Widyo Pratomo menambahkan, kami memberikan imbauan serta arahan kepada sopir truk dan tronton yang parkir di bahu jalan, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan agar pengguna lain merasakan aman dan nyaman saat melintas.

Baca juga  Kanit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja

“Penertiban ini demi mengurangi kemacetan dan juga menghindari kecelakaan, serta memberikan kenyamanan bagi pengendara lain,” kata Kasat Lantas Polres Kendal.

“Kami akan menindak tegas bagi yang masih melanggar dan tidak menghiraukan, imbauan tersebut.

“Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil Tambak Pimpin Kegiatan Monitoring Pasar Setempat, Pastikan Semua dalam Situasi Aman dan Tertib

Artikel

Cegah Guantibmas Saat Ramadan, Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Jelang Subuh

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh, Personel Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Tindak Lanjuti Laoiran Warga di Gang Musyahadah

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

BERITA UTAMA

Pemuda di Sampang Diamankan Unit Reskrim Polsek Sampang Kota Saat Asyik Main Slot Wild Bounty

BERITA UTAMA

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulpis Imbau Warga Cek Kelayakan Kendaraan Sejak Dini

Artikel

Keterangan Saksi Ketiga Membuka Tabir Foto Yang Telah Beredar