Sopir Parkir Liar di Bahu Jalan Akan Ditindak Tegas

TARGETNEWS.ID KENDAL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal melakukan imbauan dan penertiban terhadap para pengguna jalan khususnya sopir truck/tronton yang parkir di bahu jalan, penertiban ini dikarena informasi serta aduan dari masyrakat setempat yang resah adanya parkir liar di bahu jalan yang berada di sepanjang jalan lingkar Kaliwungu, Sabtu (11/3/2023).

Satlantas Polres Kendal bergerak cepat menanggapi hal tersebut, terkait imbauan dan penertiban truck serta tronton yang berhenti di bahu jalan dengan menjalankan Program “BAHURAKSA” (Bahu Jalan Dilarang Parkir Untuk Keselamatan).

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo SIK menjelaskan, “Berbicara soal parkir di badan jalan ada dua, yaitu aturan dan etika, aturan berdasarkan legalitas hukum kalau etika tidak ada aturan tapi berdasarkan empati, kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, seperti di belokan, karena kadang rambu suka tidak ada di radius 30 meter, maka sebaiknya tidak parkir apalagi di bahu jalan,” jelas AKP Rizky Widyo.

Baca juga  Babinsa Sidotopo Lakukan Patroli Malam, Pastikan Wilayah Binaan Aman Saat Mudik Lebaran

Selanjutnya AKP Rizky Widyo Pratomo menambahkan, kami memberikan imbauan serta arahan kepada sopir truk dan tronton yang parkir di bahu jalan, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan agar pengguna lain merasakan aman dan nyaman saat melintas.

Baca juga  Danrami 08/Alian Hadiri Lapanan Rutin Dan Halal Bihalal Fatayat NU Kalijaya

“Penertiban ini demi mengurangi kemacetan dan juga menghindari kecelakaan, serta memberikan kenyamanan bagi pengendara lain,” kata Kasat Lantas Polres Kendal.

“Kami akan menindak tegas bagi yang masih melanggar dan tidak menghiraukan, imbauan tersebut.

“Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pelaku Ilegal Logging Kabur dari Polsek Sungai Laur, Aparat Lakukan Pengejaran

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Menyampaikan Tentang Kamtibmas Di Lakukan Oleh Personel Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Karya Bakti TNI Wujud Nyata Pengabdian Prajurit Koramil 13/Buluspesantren Kodim 0709/Kebumen Untuk Rakyat

Artikel

Jelang May Day Polres Probolinggo bersama Forkopimda Gelar Silaturahmi Bersama Buruh

BERITA UTAMA

Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Traffic Hypno Therapy

Artikel

Bentuk kepedulian donatur ke warga kurang mampu lewat media di kertagenah laok

Artikel

Penguatan Pengawasan Terhadap Anggota, Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan