Sopir Parkir Liar di Bahu Jalan Akan Ditindak Tegas

TARGETNEWS.ID KENDAL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal melakukan imbauan dan penertiban terhadap para pengguna jalan khususnya sopir truck/tronton yang parkir di bahu jalan, penertiban ini dikarena informasi serta aduan dari masyrakat setempat yang resah adanya parkir liar di bahu jalan yang berada di sepanjang jalan lingkar Kaliwungu, Sabtu (11/3/2023).

Satlantas Polres Kendal bergerak cepat menanggapi hal tersebut, terkait imbauan dan penertiban truck serta tronton yang berhenti di bahu jalan dengan menjalankan Program “BAHURAKSA” (Bahu Jalan Dilarang Parkir Untuk Keselamatan).

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo SIK menjelaskan, “Berbicara soal parkir di badan jalan ada dua, yaitu aturan dan etika, aturan berdasarkan legalitas hukum kalau etika tidak ada aturan tapi berdasarkan empati, kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, seperti di belokan, karena kadang rambu suka tidak ada di radius 30 meter, maka sebaiknya tidak parkir apalagi di bahu jalan,” jelas AKP Rizky Widyo.

Baca juga  Unit Kamsel Satlantas Polres Pulang Pisau Rutin Laksanakan Giat Penling

Selanjutnya AKP Rizky Widyo Pratomo menambahkan, kami memberikan imbauan serta arahan kepada sopir truk dan tronton yang parkir di bahu jalan, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan agar pengguna lain merasakan aman dan nyaman saat melintas.

Baca juga  Dukung Zero Emisi, Polresta Malang Kota Terima Sertifikat Dekarbonisasi Partner dan Pohon dari Pertamina

“Penertiban ini demi mengurangi kemacetan dan juga menghindari kecelakaan, serta memberikan kenyamanan bagi pengendara lain,” kata Kasat Lantas Polres Kendal.

“Kami akan menindak tegas bagi yang masih melanggar dan tidak menghiraukan, imbauan tersebut.

“Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Adanya Pembiaran Pencermaran Limbah Likungan Di Wilayah Tuban Diduga Banyak Oknum Yang Berkonspirasi

BERITA UTAMA

Dandim 1208/Sambas Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih Kabupaten Sambas

Artikel

Kunjungi Usaha Pengrajin Besi Beton, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Laksanakan Komsos

Uncategorized

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Pengamanan Pementasan Kesenian Tradisional Kuda Lumping

Uncategorized

Sambangi Bank BNI Pulang Pisau Personil Sat Binmas Himbauan Kamtibmas kepada Satpam.

BERITA UTAMA

Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Banting