Sopir Parkir Liar di Bahu Jalan Akan Ditindak Tegas

TARGETNEWS.ID KENDAL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal melakukan imbauan dan penertiban terhadap para pengguna jalan khususnya sopir truck/tronton yang parkir di bahu jalan, penertiban ini dikarena informasi serta aduan dari masyrakat setempat yang resah adanya parkir liar di bahu jalan yang berada di sepanjang jalan lingkar Kaliwungu, Sabtu (11/3/2023).

Satlantas Polres Kendal bergerak cepat menanggapi hal tersebut, terkait imbauan dan penertiban truck serta tronton yang berhenti di bahu jalan dengan menjalankan Program “BAHURAKSA” (Bahu Jalan Dilarang Parkir Untuk Keselamatan).

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo SIK menjelaskan, “Berbicara soal parkir di badan jalan ada dua, yaitu aturan dan etika, aturan berdasarkan legalitas hukum kalau etika tidak ada aturan tapi berdasarkan empati, kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, seperti di belokan, karena kadang rambu suka tidak ada di radius 30 meter, maka sebaiknya tidak parkir apalagi di bahu jalan,” jelas AKP Rizky Widyo.

Baca juga  Pangdam Tanjungpura Dampingi Kasum TNI Periksa Kesiapan Operasi Yonif 641/Bru

Selanjutnya AKP Rizky Widyo Pratomo menambahkan, kami memberikan imbauan serta arahan kepada sopir truk dan tronton yang parkir di bahu jalan, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan agar pengguna lain merasakan aman dan nyaman saat melintas.

Baca juga  Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku, Tindak Pencurian Dengan Kekerasan Di Sukodono

“Penertiban ini demi mengurangi kemacetan dan juga menghindari kecelakaan, serta memberikan kenyamanan bagi pengendara lain,” kata Kasat Lantas Polres Kendal.

“Kami akan menindak tegas bagi yang masih melanggar dan tidak menghiraukan, imbauan tersebut.

“Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Quick Respon, Personil Piket SPKT Polsek Pahandut Datangi Lokasi Kebakaran

Artikel

Brimob Gelar Dapur, Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Pengecekan Hewan Ternak

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Pagi

Artikel

Agar Masyarakat Tertib, Dalam Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pembinaan Kepada Pengendara Yang Tidak Memakai Helm

BERITA UTAMA

PRAJURIT MENBANPUR 3 MARINIR MENGIKUTI UPACARA BENDERA 17-AN BULAN JULI TAHUN 2023

BERITA UTAMA

Dandim 1009/Tanah Laut Menghadiri Kunjungan Kerja Menteri Pertanian RI Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut

Uncategorized

Aplikasi super APP untuk Masyarakat mengetahui kegiatan Polisi