Sopir Parkir Liar di Bahu Jalan Akan Ditindak Tegas

TARGETNEWS.ID KENDAL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal melakukan imbauan dan penertiban terhadap para pengguna jalan khususnya sopir truck/tronton yang parkir di bahu jalan, penertiban ini dikarena informasi serta aduan dari masyrakat setempat yang resah adanya parkir liar di bahu jalan yang berada di sepanjang jalan lingkar Kaliwungu, Sabtu (11/3/2023).

Satlantas Polres Kendal bergerak cepat menanggapi hal tersebut, terkait imbauan dan penertiban truck serta tronton yang berhenti di bahu jalan dengan menjalankan Program “BAHURAKSA” (Bahu Jalan Dilarang Parkir Untuk Keselamatan).

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo SIK menjelaskan, “Berbicara soal parkir di badan jalan ada dua, yaitu aturan dan etika, aturan berdasarkan legalitas hukum kalau etika tidak ada aturan tapi berdasarkan empati, kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, seperti di belokan, karena kadang rambu suka tidak ada di radius 30 meter, maka sebaiknya tidak parkir apalagi di bahu jalan,” jelas AKP Rizky Widyo.

Baca juga  Cegah Karhutla Kanit Binmas laksanakan Himbauan

Selanjutnya AKP Rizky Widyo Pratomo menambahkan, kami memberikan imbauan serta arahan kepada sopir truk dan tronton yang parkir di bahu jalan, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan agar pengguna lain merasakan aman dan nyaman saat melintas.

Baca juga  Personel Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Penanaman Pohon Yang Diinisiasi Oleh DPRKPLH Tanah Laut

“Penertiban ini demi mengurangi kemacetan dan juga menghindari kecelakaan, serta memberikan kenyamanan bagi pengendara lain,” kata Kasat Lantas Polres Kendal.

“Kami akan menindak tegas bagi yang masih melanggar dan tidak menghiraukan, imbauan tersebut.

“Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ayo Ubah Pola Bertani, Stop Buka Lahan Dengan Membakar !

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Pesan Kasat Binmas, Polres Tanjung Perak di SMPN 7 Surabaya Jauhi Narkoba dan Judi Online

BERITA UTAMA

Forkopimda Malang Gelar Doa Bersama Peringati Tragedi Kanjuruhan

Artikel

Kunjungi Desa Binaannya, Polisi Penggerak Ketahanan Pangan Polsek Maliku Sampaikan Program Pekarangan Pangan Bergizi.

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Pam Sholat Isya dan Tarawih Berjama’ah di Masjid Al-Azhar