Pangkalpinang,,Sabtu 28/10/23
SPBU Pertamina 24.331144 (SPBU Kampak) yang berada di jalan Fatmawati, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang diduga telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, dengan modus habis dan operandi di jam jam tertentu.
Bermula Tim mendapatkan laporan dari masyarakat pengguna BBM Bersubsidi jenis Biosolar yang setiap harinya mengisi bahan bakar solar di SPBU kampak.Dalam laporan tersebut sebut mengatakan bahwa SPBU Kampak selalu menyatakan kehabisan Stok BBM solar di saat menjelang tengah hari atau sekitar pukul 10.00 wib (Siang).
“Kenapa ya solar di SPBU kampak cepat habis, belum setengah hari sudah bilang habis,” ungkap masyarakat tersebut yang nama nya tidak ingin sebutkan, Rabu (26/10)
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, media Targetnews.id mencoba menelusuri dan mengali informasi kebenarannya.
Dalam pantauan Tim di lapangan, benar bahwa setiap menjelang tengah hari pihak karyawan SPBU mengatakan BBM subsidi jenis solar habis, namun setelah lebih dalam ditelusuri, Menjelang waktu melewati siang hari sekitar pukul 13.00wib hari Jum’at (27/10) secara tiba-tiba Tim melihat beberapa mobil truk pelat kuning sedang mengisi BBM jenis solar subsidi di SPBU tersebut, bahkan ada juga beberapa mobil pengerit ikut dalam antrian mengisi BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU tersebut.
Berdasarkan informasi terpercaya yang di dapatkan Tim,diduga mobil truk tersebut milik bos (ANY) yang merupakan kendaraan usaha milik pengusaha SPBU Kampak itu sendiri.diduga SPBU kampak telah melakukan kecurangan atau penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Biosolar dengan cara membatasi kuota untuk masyarakat umum dan menyalurkan nya kembali ke kendaraan usaha milik pribadi di waktu tertentu dan juga di jual kepada pihak-pihak pengerit dengan harga lebih tinggi untuk keuntungan lebih besar.
Sebagai informasi, Dilansir dari Bangkapos, SPBU Kampak masuk dalam daftar 18 SPBU bermasalah di Bangka Belitung yang kena Sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, sebagai bentuk peringatan agar pihak SPBU dapat menyalurkan BBM Subsidi sesuai peruntukan.
Sebagai badan usaha yang ditugaskan dalam menyalurkan BBM bersubsidi, pihak Pertamina mengintruksikan kepada SPBU agar penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran sesuai aturan yang ditentukan dan Pihak Pertamina juga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran serta tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Agar berita ini berimbang,Tim media Targetnews.id mencoba menkonfirmasi kepada pemilik SPBU Kampak (AYN), melalui pesan WhatsApp pribadinya sampai berita ini terbitkan..