Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:34 WIB

Terkait Vonis Bebas Kasus Sumpah Palsu yang Dituntut JPU 1 Bulan dari Ancaman 7 Tahun Kasusnya Masuk Babak Baru : JPU Ajukan Kasasi , Edi : Kami Akan Kawal

 

Pontianak, TargetNews.id Kasus sumpah palsu dengan vonis bebas terdakwa Yuliarti R, AMKK alias Yuli binti H Bustami, yang kemudian menjadi sorotan masyarakat karena ancaman KUHP 7 Tahun, JPU menuntut hanya 1 bulan, bakal memasuki babak baru.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak Wiwik Anggraini, SH mengajukan kasasi langsung atas vonis bebas terdakwa .

Pengajuan kasasi oleh JPU ini tentunya patut diapresiasi, sebab langkah ini akan memberi rasa keadilan semua pihak.

“Iya benar kami sudah melakukan kasasi langsung”, ungkap Wiwik Anggraini, SH ketika ditanya sejumlah awak media, Senin (30/10/2023)

Pihak saksi korban Nordin mengharpkan agar terdakwa pada tingkat kasasi nanti dikenakan hukuman bersalah.

Sementara itu Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Edi Ashari, SH dan sebagai pengamat dalam kasus ini diminta komentarnya menjawab awak media mengatakan JPU memang punya kewenangan untuk mengajukan banding atau kasasi dalam hal ini. “Kita patut apresiasi langkah JPU melakukan kasasi ini” , ujar Edi.

Dia minta hukum benar benar ditegakkan. “Jangan sampai hukum dipermainkan. Masyarakat sekarang sudah cerdas bila ada permainan oknum akan cepat terungkap”, bebernya.

Bila ada permainan hukum, maka akan merugikan saksi korban. ” Dalam kasus ini jelas korban di rugikan. Bayangkan saja dalam KUHP ancaman 7 Tahun, kok JPU menuntut hanya 1 bulan saja. Ada apa dengan JPU nya ???, akhirnya divonis bebas “, pungkas Edi yang dikenal vokal ini.

Edi menegaskan pihaknya akan mengawal terus kasus ini sampai keadilan didapat oleh saksi korban dalam hal ini pelapor Nordin. ” Kami dari LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat akan mengawal kasus ini”, ungkapnya.

Seperti diberitakan sejumlah media online beberapa waktu lalu disebutkan Yuliarti R, AMKK alias Yuli binti H Bustami terdakwa kasus memberikan keterangan palsu dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada sidang putusan Senin (23/10/2023). Oleh hakim dinyatakan Yuliarti tidak bersalah

Putusan ini membuat pihak Nurdin selaku pelapor / korban merasa tidak puas. Dia melihat ada kejangggalan dalam proses hukumnya di persidangan PN Pontianak.

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka

Sebab ancaman hukuman pada pasal yang dikenakan sebagaimana tertuang dalam KUHP dengan tuntutan JPU jauh sekali.

Bahkan kasus ini mendapat sorotan tajam dari
Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Edi Ashari, SH.

Edi mempertanyakan kasus memberikan keterangan palsu dengan nomor perkara 412/Pid.B/2023/PN Ptk tersebut terkesan menggunakan pasal karet.

HERAN:
Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Edi Ashari, SH dan sebagai pengamat hukum dimintai komentarnya oleh awak media usai persidangan mengungkapkan rasa herannya mengapa JPU menuntut terdakwa begitu ringan hanya 1 bulan penjara saja.

” Padahal terdakwa Yul dalam tuntutan disebutkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi keterangan palsu dengan saksi diatas sumpah “, ketusnya.

” Sanksi Pidananya jelas pada Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun”, ungkap Edi.

Edi Ashari mengatakan dengan tuntutan JPU hanya 1 bulan saja, ini jelas melanggar UU dan peraturan hukum yang berlaku. “Ada pasal karet yang di gunakan JPU ?”, balik Edi bertanya.

” Tidak ada rasa keadilan bagi masyarakat karena penerapan hukum oleh JPU tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku” , ketusnya.

“Disini saya menilai ada kejanggalan dengan penerapan hukumnya. Dalam aturan UU 7 tahun ancamannya, mengapa JPU menuntut hanya 1 bulan penjara saja. Ada apa ini ?”, pungkas Edi.

” Ini jelas menyimpang dari UU dan peraturan yang berlaku . “Sesuai UU kalau ancaman 7 tahun penjara, mengapa tuntutannya hanya 1 bulan, jauh sekali jaraknya. ini kan aneh. Hukum terkesan dipermainkan”, jelasnya.

” Kalau korban merasa tidak puas bisa melaporkan kejanggalan hukum ini ke pengawasan jaksa. Kita minta penanganan kasus ini harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku”, pungkasnya.

“Ada rasa ketidakadilan terhadap korban atau pelapor harus pertanyakan mengapa oleh JPU dikenakan tuntutan 1 bulan saja, padahal dalam UU KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Rendah benar tuntutannya”, jelasnya.

Baca juga  IKABHAMAS Tegal Kota Salurkan Bantuan untuk Renovasi Masjid Al Amin

Menurut Edi, kalau ini d biarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kejaksaan sendiri. Karena hak korban merasa dirampas keadilan hukumnya”, tegas Edi.

“Ini pasal karet yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa, artinya pasal yang diterapkan tidak sesuai dengan Undang Undang atau peraturan yang berlaku”, ungkapnya.

Edi mengatakan pihak pelapor/saksi korban sebaiknya melaporkan ke pengawasan kejaksaan. ” Biar oknum jaksa yang nakal dipanggil dan disidangkan, bila terbukti bermain main dengan hukum peradilan akan dikenakan sanksi”, jelasnya

Sidang kasus memberikan keterangan palsu dengan Nomor perkara 412/Pid.B/2023/PN Ptk dengan Penuntut Umum Wiwik Anggraini, SH .

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim
Moch Ichwanudin SH MH , dengan hakim anggota masing masing Moch Nur Azizi Eay dan
Retno Lastiani SH MH, dengan Panitera Sy Riva Kurnia T, SH dan terdakwa Yul.

Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya: Riza Karyansyah,S.H., Uspalino, S.H., Edward Tambunan, S.H., M.H. dan Sy. Alwi S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak Wiwik Anggraini, SH ketika diminta tanggapannya atas tuntutan 1 bulan penjara menurutnya karena terdakwa sudah uzur dan sakit sakitan.

Ketika ditanya apakah tidak banding, Wiwik menjawab akan pikir pikir.

Dan ketika ditanya apakah dirinya siap bila dilaporkan ke Jamwas maupun komisi kejaksaan , Wiwik menyatakan siap diperiksa atas kerjanya dalam kasus ini. “Iya saya siap”, ujarnya singkat.

LAPORKAN:
Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Edi Ashari, SH lebih lanjut menegaskan akan melaporkan jaksa Wiwik Anggraini, SH Jamwas maupun Komisi Kejaksaan yang diduga “bermain” dalam kasus ini.

Dia menimpali ” bagaimana dia mau banding , tutntutannya saja dibuatnya rendah 1 bulan. Padahal ancamannya pidana dalam kasus ini sesuai bunyi KUHP mamsimal 7 tahun penjara.. Ini kok dituntut 1 bulan saja, ada apa ?”, ketusnya

“Dan JPU tidak bisa menuntut seorang terdakwa hanya berdarkan kasihan atau sudah uzur. Bagaimana hukum kita kalau begitu” , herannya.*(reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Urip: Tingkatkan Transparansi Kades Harus Buat LHKPN

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala.

Artikel

TERBUKA UNTUK UMUM & SELURUH ANGGOTA TNI

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2025 Di Desa Maluka Bualin

Artikel

Kok Gak Jera Jera Jutaan Uang Kotak Amal Mushollah Ar Rahman Disikat Maling

BERITA UTAMA

Kodim 1208/Sambas Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke 75,Tahun 2023

Artikel

Irkormar Mengikuti Rakorwas Itjen TNI dan Kemhan TA. 2024

Artikel

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng