Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KPK / Tag / TargetNews.id

Jumat, 13 Oktober 2023 - 23:13 WIB

Terungkap! Anggaran Sewa Rumah Dinas Wabup Blitar Senilai Rp 490 Juta, Diduga Masuk Ke Kantong Bupati Rini

 

Blitar TargetNews.id Terungkap sudah kemana larinya uang anggaran Pemkab Blitar senilai Rp 490 juta untuk sewa rumah dinas (rumdis) Wabup Blitar Rahmat Santoso. Uang tersebut ternyata diduga masuk ke kantong keluarga Bupati Blitar, Rini Syariah!

Ceritanya, rumah dinas yang disewakan untuk ditempati Wabup Blitar Rahmat Santoso itu ternyata rumah pribadi milik Bupati Blitar, Rini Syarifah di Jalan Rijani, Kota Blitar. Parahnya lagi, Wabup Rahmat Santoso tak penah menempati rumah dinas terebut, namun dipakai sendiri oleh keluarga Bupati Rini.

Fakta itu terungkap setelah pihak DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi I, memanggil BPKAD Kabupaten Blitar dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar dalam rapat dengan agenda klarifikasi terkait anggaran sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono yang memimpin dan membuka rapat mengatakan kalau sengaja mengundang BPKAD dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar, terkait dengan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar tahun 2021-2022.

“Masyarakat banyak yang mempertanyakan, terkait anggaran, yang menempati kok bukan wabup dan fasilitas di dalamnya bagaimana,” ujar Sulistiono, Jumat(13/10/2023).

Pertanyaan ini langsung dijawab oleh Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto kalau terkait dengan anggaran sewa rumdin Wabup untuk 2021 telah mencairkan 2 tahap.

Baca juga  Batu Art Flower Carnival 2023 Jadi Pijakan Gelar Tahunan Di Tingkat Nasional

Pertama Rp 43.685.000 untuk sewa rumdin wabup Blitar lama, Marhaenis selama 2 bulan. Kedua sewa rumdin Wabup Blitar yang baru Rahmat Santoso, sebesar Rp 196.256.000 selama 8 bulan. Kemudian untuk 2022 dicairkan Rp 294.384.000 untuk sewa selama 12 bulan. Total sewa rumdis Wabup Blitar senilai Rp 490 Juta.

“Sedangkan pada tahun 2023 tidak ada realisasi atau tidak dicairkan,” jawab Kurdianto.

Pencairan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di pasal 6 disebutkan disediakan rumah jabatan dan biaya pemeliharaan.

“Karena Pemkab Blitar belum mempunyai rumdin untuk Wabup, maka diperbolehkan untuk menyewa,” terangnya.

Terkait penentuan nilai sewa Rumdin Wabup Blitar dan pencairan pada 2021-2022, Kabag Umum Setda Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto mengaku hanya mengetahui dari dokumen perjanjian sewa dari notaris yang ada.

“Saya tidak mengalami sendiri, karena tidak menjalankan prosesnya. Tapi sesuai akta perjaanjian sewa tertulis telah ditempati sejak 1 Mei 2021 dan telah disetujui harga sewa serta dicairkan selaku kuasa pengguna anggaran sesuai APBD 2021-2022 yang sudah disahkan,” kata Eko.

Sesuai dokumen akta perjanjian sewa, disebutkan Eko rumah yang disewa milik H Zaenal Arifin (suami Bupati Blitar, Rini Syarifah) beralamat di Jl. Rinjani No 1, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Baca juga  Jelang Tahapan Pemilu, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pastikan Keamanan Kantor KPU Kota

“Sedangkan yang menandatangani dokumen sewa di hadapan pihak notaris, pihak ke satu Ibu Rini Syarifah (Bupati Blitar) selaku pemilik rumah. Kemudian pihak kedua Bagian Umum Setda Pemkab Blitar selaku penyewa rumah ” beber Eko.

Mengenai siapa yang menempati, kembali Eko tidak bersedia menjawab dengan jelas. Meskipun semua tahu, kalau Wabup Blitar Rahmat Santoso tidak pernah tinggal di rumah Jl. Rinjani No 1, Kota Blitar yang notabene milik Bupati Rini Syarifah.

Sejak awal menjabat Wabup Rahmat tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), kemudian pindah ke Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar sejak Juni 2023 lalu.

Dari jawaban Kepala BPKAD dan Bagian Umum, Suliationo selaku pimpinan rapat menuturkan kesimpulannya, secara etika bagaiamana Bupati Blitar menyewakan rumahnya yang dibayar APBD untuk rumdin Wabup Blitar.

“Kemudian secara hukum, nanti akan akan pembicaraan khusus internal Komisi I. Jadi kesimpulannya yang disewa rumah bupati, yang menerima uang bupati dan yang menempati keluarga bupati,” ujarnya.(NR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ngopeni ODGJ Sepenuh Hati Puskesmas Buaran Bantarkawung Juara 1 KIPP

BERITA UTAMA

Sambangi Obyek Wisata Kum-kum, Sat Samapta Polresta Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Ratusan Personel Polres Probolinggo

Artikel

Antisipasi Karhutla Personel Kodim 1009/Tanah Laut Aktif Patroli Bersama Serta Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Rapat Pengadaan Barang dan Jasa Sasaran Rabat Beton

Artikel

Konsolidasi relawan Ganjarist se Jawa timur siap menangkan ganjar 70% di jawa timur

Artikel

Danramil 15/Klirong Hadiri Kegiatan Upacara Peringatan HUT Pramuka Ke 62 Tahun 2023

Artikel

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla