Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:54 WIB

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim Menggeledah Kantor PT INKA Dan Menyita Ratusan Dokumen

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim Menggeledah Kantor PT INKA Dan Menyita Ratusan Dokumen

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim Menggeledah Kantor PT INKA Dan Menyita Ratusan Dokumen

 

Surabaya Targetnews.id Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA di Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari bukti tambahan terkait dengan kasus dugaan korupsi di tubuh PT INKA.

Penggeledahan terhadap kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” ujar Windhu, Kamis (18/7).

Meski demikia, ia mengku belum dapat menjelaskan lebih detail terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus pada Selasa (16/7) lalu itu.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.

Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Baca juga  Babinsa KoramilL 17 Adimulyo Hadir Musdessus Validasi Penetapan BLT Dana Desa Banyurata 2023

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.(NR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Piket Fungsi

Uncategorized

Babinsa Cerme Berikan Pembinaan Dasar PBB Bagi Siswa SMPN 65 Gresik

Uncategorized

Prajurit Brigif 3 Marinir Ikuti Pelaksanaan Upacara Dalam Rangka HUT TNI Angkatan Laut Ke-78 TA. 2023

BERITA UTAMA

Soft Opening dan Peresmian Cafe Manunggal Driving Range Borobudur International Golf

Artikel

PTPN I Regional 4 Terus Lakukan Monitoring dan Inventarisasi Aset

Artikel

Serah Terima Jabatan, dan Pengantar Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Pontianak

Uncategorized

Kanit Sabhara Polsek Maliku Mengantisipasi Karhutla Dengan Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

melalui Spanduk untuk antisipasi Karhutla personil Satbinmas polres Pulpis tingkatkan himbuan dan sosialisasi.