Gresik TargetNewsm.id — Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus dua pelaku pembobol ATM yang beraksi di salah satu mesin ATM Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Dua pelaku yang ditetapkan tersangka itu berinisial Y (30) dan FD (20). Keduanya asal Palembang, Sumatera Selatan
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abis Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat
Dalam menjalani aksinya, kedua tersangka pembobol ATM, dengan membuat kartu ATM korban rusak atau tertelan di mesin ATM
“Peran Y yakni mengintai sebuah mesin ATM yang tanpa pengawasan keamanan. Kemudian FD masuk ke mesin ATM untuk memasang sebuah alat ke mesin ATM sembari menunggu korban datang,” ungkapnya. Senin 17/02/2025
“Tersangka memasang sebuah alat seperti besi yang dipasang dengan lem untuk membuat kartu ATM sulit keluar,” sambutannya
Kemudian setelah adanya korban masuk ke ATM, tersangka FD mendatangi korban dengan dalih membantu mengeluarkan kartu ATM yang tertelan
“Di situ tersangka FD meminta korban untuk menunjukkan pin ATM dengan modus membantu korban, namun tersangka mengatakan ke korban bahwa kartu ATM tidak bisa ditarik,” bebernya
Setelah korban pergi, tersangka yang juga residivis kasus yang sama mengambil kartu ATM korban yang ternyata menempel di alat yang dipasang tersangka sebelumnya
“Kemudian tersangka menguasai kartu ATM korban dan mengambil uang di kartu ATM tersebut dengan pin yang sudah dihafalkan tersangka usai ditunjukkan korban,” terangnya
Kedua tersangka langsung meninggalkan daerah atau lokasi usai mereka melakukan aksi pembobolan ATM
“Tersangka kami amankan di Jakarta, tim saat itu datang ke Jakarta dan berhasil mengamankan tersangka,” tandasnya
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menegaskan bahwa tersangka tak hanya di Gresik, namun juga beraksi di beberapa lokasi yakin di Surabaya, Gresik, Bondowoso dan Kediri
Total ada 7 TKP dengan rincian :
1. Surabaya 4 TKP
2. Gresik 1 TKP
3. Bondowoso 1 TKP
4. Kediri 1 TKP
“Total uang diraup tersangka dari sejumlah TKP ratusan juta. Paling banyak di TKP Gresik sekitar Rp 15 juta. Kami juga melakukan koordinasi dengan daerah lainnya. Karena dari pengakuan tersangka,” tambahnya
Adapun barang bukti yang diamankan yakni :
1. Satu buah linggis
2. Satu buah gerinda
3. Satu buah besi
4. Lem perekat, juga CCTV
Aksi perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara
Bib