Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 5 Mei 2023 - 15:28 WIB

Urip: Tingkatkan Transparansi Kades Harus Buat LHKPN

Pj Bupati Brebes Urip Sihabuddin SH MH mengajak kepada para kepala desa untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk transparansi, sesuai yang diamanatkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

“Ini yang memang harus kita dorong bersama terkait penyaluran dana desa, kemarin saya bertemu KPK, arahannya agar seluruh kades di Brebes melaporkan harta kekayaan,” ucap Urip saat melaunching Program Jaga Desa di Pendopo Brebes, Kamis (4/5/2023).

Urip meminta kades untuk kembali mendalami aturan-aturan bidang pemerintahan, seperti tentang administrasi umum, administrasi keuangan agar semuanya sesuai dengan porsinya masing-masing.

“Perbaiki pertanggungjawaban keuangan, perbaiki transparansi anggaran desa, karena ini menyangkut program pembangunan untuk kemajuan desa,” pungkasnya.

Kata Urip, Pemerintah Kabupaten Brebes akan siap mendampingi para kepala desa bagaimana caranya membuat LHKPN. Dia berharap dengan adanya Program Jaga Desa ini, bisa membuat komunikasi kepala desa berjalan dengan baik.

Baca juga  Petani Kedungoleng Panen Jagung Tahap I, Wujud Nyata Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menyampaikan, Jaga Desa sebagai bentuk sinergi yang memang harus dibangun bersama untuk mengawal pembangunan daerah khususnya di desa.

“Upaya preventif ini dapat dijalankan dengan baik, antara Kejari maupun aparat pemerintah daerah sesuai tugasnya, guna mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu dan tepat sasaran,” terangnya.

Yadi mengatakan, setiap ada pelaporan atau penyalahgunaan dana desa tidak langsung ditindaklanjuti ke kejaksaan atau aparat kepolisian, melainkan akan diserahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerinta (APIP).

Baca juga  Ormas IPPAMA Menggelar Aksi Damai Soal Dugaan Korupsi Di Lingkungan Pemprov Jatim

“Setelah melalui beberapa audit internal maupun investigasi, maka lajut ke perdata yaitu Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maupun Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN),” jelasnya.

Lanjut Yadi, apabila terjadi pelanggaran penyalahgunaan dana desa, aparat kejaksaan atau aparat kepolisian baru akan melakukan tindakan represif.

“Saya minta kepada seluruh kepala desa agar menjadikan mitra kami, sehingga ke depan tidak ada lagi kepala desa menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan dana desa supaya tidak ada lagi daerah miskin,” tandasnya.

Yadi juga minta agar kepala desa memprioritaskan di desa masing-masing, apa saja yang menjadi prioritas dengan porsi yang sesuai. Demikian supaya pembangunan daerah adil dan merata.(fauzi)

Penulis: Bayu Arfi
Editor: Wasdiun

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tanggapi Arahan Menteri PMK, Pj. Wali Kota: Target-targetnya Sudah Jelas

Artikel

Wakapolres Bangkalan dan Kapolsek, Segera Tangkap Bikin Resah Masyarakat Bangkalan

Artikel

Kodikopsla Kodiklatal Cetak Pasukan Khusus, Dikcawakkasel dan Dikkopaska Resmi Ditutup

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Mediasi Persiapan Hari Raya Idul Fitri

Artikel

Diduga Lepas 3 Tersangka Kasus 378 dan 480 Dengan Nilai Fantastik, Oknum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Dilaporkan Ke Polda Jatim

Artikel

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek

Artikel

Bripka Riswanto Bhabinkamtibmas Kel Bukit Tunggal Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya Lakukan Sambang, Patroli, dan Himbauan Kepada Warga

Artikel

Iwan Puji Akuntabilitas Baznas Brebes