Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 5 Mei 2023 - 15:28 WIB

Urip: Tingkatkan Transparansi Kades Harus Buat LHKPN

Pj Bupati Brebes Urip Sihabuddin SH MH mengajak kepada para kepala desa untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk transparansi, sesuai yang diamanatkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

“Ini yang memang harus kita dorong bersama terkait penyaluran dana desa, kemarin saya bertemu KPK, arahannya agar seluruh kades di Brebes melaporkan harta kekayaan,” ucap Urip saat melaunching Program Jaga Desa di Pendopo Brebes, Kamis (4/5/2023).

Urip meminta kades untuk kembali mendalami aturan-aturan bidang pemerintahan, seperti tentang administrasi umum, administrasi keuangan agar semuanya sesuai dengan porsinya masing-masing.

“Perbaiki pertanggungjawaban keuangan, perbaiki transparansi anggaran desa, karena ini menyangkut program pembangunan untuk kemajuan desa,” pungkasnya.

Kata Urip, Pemerintah Kabupaten Brebes akan siap mendampingi para kepala desa bagaimana caranya membuat LHKPN. Dia berharap dengan adanya Program Jaga Desa ini, bisa membuat komunikasi kepala desa berjalan dengan baik.

Baca juga  Batituud Wakili Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Penawaran Lelang Barang dan Jasa Desa Karangkemiri Kec Karanganyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menyampaikan, Jaga Desa sebagai bentuk sinergi yang memang harus dibangun bersama untuk mengawal pembangunan daerah khususnya di desa.

“Upaya preventif ini dapat dijalankan dengan baik, antara Kejari maupun aparat pemerintah daerah sesuai tugasnya, guna mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu dan tepat sasaran,” terangnya.

Yadi mengatakan, setiap ada pelaporan atau penyalahgunaan dana desa tidak langsung ditindaklanjuti ke kejaksaan atau aparat kepolisian, melainkan akan diserahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerinta (APIP).

Baca juga  Rutin Personil Polsek Banting Patroli Malam Hari dengan Sasaran Perkantoran

“Setelah melalui beberapa audit internal maupun investigasi, maka lajut ke perdata yaitu Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maupun Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN),” jelasnya.

Lanjut Yadi, apabila terjadi pelanggaran penyalahgunaan dana desa, aparat kejaksaan atau aparat kepolisian baru akan melakukan tindakan represif.

“Saya minta kepada seluruh kepala desa agar menjadikan mitra kami, sehingga ke depan tidak ada lagi kepala desa menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan dana desa supaya tidak ada lagi daerah miskin,” tandasnya.

Yadi juga minta agar kepala desa memprioritaskan di desa masing-masing, apa saja yang menjadi prioritas dengan porsi yang sesuai. Demikian supaya pembangunan daerah adil dan merata.(fauzi)

Penulis: Bayu Arfi
Editor: Wasdiun

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MENGAMANKAN TERSANGKA PENGEDAR GELAP NARKOBA DAN EKSTASI

BERITA UTAMA

Di Objek Wisata, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas

Artikel

Perwakilan Rembang Jawa Tengah TargetNews.id Selamat Menunaikan ibadah Puasa Ramadhan 1445 H/ 2024 M

Artikel

Owner MasGroup Inilah Wajah baru Kantor dan logo MasGroup

BERITA UTAMA

Lapas Pamekasan Wisuda 8 Orang Purna Tugas, Semarakan Hari Lahir Kemenkumham RI

BERITA UTAMA

Pendam IM melaksanakan kegiatan Pembinaan Media Masa.

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek 43 Tahanan

Artikel

Beri rasa Aman Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli KRYD