Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 19 Desember 2024 - 23:04 WIB

VIRAL : Ratusan Anggota KILL LPM Demo di PN Mempawah Gugatan Warga Terhadap PT Agro Alam Nusantara

Ratusan Anggota KILL LPM Demo di PN Mempawah Gugatan Warga Terhadap PT Agro Alam Nusantara

Ratusan Anggota KILL LPM Demo di PN Mempawah Gugatan Warga Terhadap PT Agro Alam Nusantara

 

Mempawah TargetNews.id Ratusan anggota Komando Inti DPP Laskar Lapangan (KILL) Laskar Pemuda Melayu (LPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat, pada Kamis siang (19/12/24).

Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, khususnya terkait sengketa tanah yang melibatkan perusahaan perkebunan sawit PT. Agro Alam Nusantara (PT.AAN).

Masyarakat desa setempat menuntut agar tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) milik Vonyy, yang disebut-sebut telah dialihkan secara sepihak oleh PT.AAN, dikembalikan kepada pemilik yang sah. Aksi ini bertepatan dengan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Vonyy, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Baca juga  Pencegahan tindak pidana di Obvit dan sekitarnya sat Samapta Laks Patroli Stasioner

Dalam sidang ini, Vonyy menggugat PT.AAN sebagai tergugat pertama, Najeri (tergugat kedua) yang menyerahkan tanah kepada perusahaan, serta turut tergugat I Bupati Kubu Raya yang mengeluarkan izin lokasi usaha perkebunan, dan Dinas Penanaman Modal KKR yang memperpanjang izin tersebut.

Kuasa hukum Vonyy, Yandi Lesmana, SH, yang didampingi oleh Mario, SH, menyampaikan bahwa gugatan tersebut berawal dari pengeluaran izin usaha perkebunan oleh Bupati Kubu Raya pada tahun 2009/2010. Yandi menegaskan bahwa mereka sebagai penggugat menuntut agar hak atas tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Ajarkan Wasbang di Sekolah Usia Dini

Dalam orasinya di depan kantor PN Mempawah, pengurus LPM, Mokhlis Haka, menyampaikan harapannya agar para penegak hukum memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Sementara itu, Koordinator Wilayah KILL, Afriansyah (A’af), menegaskan pentingnya pengembalian hak-hak masyarakat dan berharap agar hukum bisa berpihak kepada rakyat kecil.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 9 Januari 2025 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. Masyarakat dan peserta aksi berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil demi keadilan bagi masyarakat desa Rasau Jaya Umum.(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan Kamseltibcar Lantas, Kanit Kamsel Polres Pulang Pisau Aktif Lakukan Penling ke Masyarakat

Uncategorized

Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Kesiapan Pam Pam Pentas Seni Lewu Palangka Festival

Uncategorized

ANTISPASI TERJADI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, INI HIMBAUAN SATUAN BINMAS POLRES PULANG PISAU

Artikel

Kerjakan Sasaran Fisik, Satgas TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Lanjutkan Cor Jalan Setapak

BERITA UTAMA

Curanmor Prambon Terungkap, Kapolres Nganjuk Pastikan Pelaku dan Penadah Diamankan

Uncategorized

Stop Karhutla Personel Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat Agar Menjaga Lingkungan Dari Karhutla

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Turut Mendampingi Penyaluran BLT DD 2023 di Salurkan Kepada 34 Warga

Artikel

Pipanisasi Kodim 0713 Brebes, Inovasi Cegah Krisis Air