Wartawan Saat Konvirmasi, Kepala Sekolah di Halang–halangi Oknum Satpan SMKN 3 Telungagung

Wartawan Saat Konvirmasi, Kepala Sekolah di Halang--halangi Oknum Satpan SMKN 3 Telungagung

Wartawan Saat Konvirmasi, Kepala Sekolah di Halang--halangi Oknum Satpan SMKN 3 Telungagung

 

Tulungagung, TargetNews.ID Oknum Satpam SMKN 3 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, menghalang-halangi/tutup palang pintu bagi wartawan yang mau masuk dengan tujuhan konfirmasi. Mendengar informasi ini beberapa wartawan akhirnya mendatangi SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung. Rabo, 16/04/2025.

Dan ternyata benar adanya. Beberapa wartawan yang datang juga di halangi dua Oknum Satpam tidak boleh masuk. Satpam bilang dengan tegas kalau mau masuk harus ada janjian dulu dengan Kepala sekolah Saiful.

Satpam mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan atas perintah langsung dari Kepala Sekolah Saiful. Hal ini menimbulkan ketegangan di depan gerbang sekolah dan sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyatakan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan kebebasan pers di daerah tersebut.

Baca juga  Baznas Bagi 110 Bantuan Anak Yatim di Kelurahan Kraton

Wartawan yang menjadi korban tindakan tersebut mengatakan bahwa dirinya datang ke sekolah dengan niat baik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan konfirmasi langsung dari pihak terkait. “Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik saya. Ini demi kejelasan informasi yang penting bagi masyarakat,” ujar wartawan tersebut.

Wartawan yang datang dan dihalangi Satpam sekolah berharap Kepala Sekolah Saiful dapat memberikan klarifikasi atas situasi tersebut. Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut .

Peristiwa ini juga menjadi sorotan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan ( LP-KPK ) Cabang Tulungagung, Ketua LP-KPK mengutuk tindakan Satpam SMKN 3 Boyolangu Tulungagung yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dan menuntut agar pihak terkait, segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya menghormati kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi.

Baca juga  Direktur PT. Bukit Palem: Biaya Peremajaan Kelapa Sawit Naik dari 30 Juta/Ha menjadi Rp.60 Juta/Ha

Ketua LP-KPK Tulungagung menambahkan yaitu mendukung wartawan untuk mencari kejelasan informasi, bahwa pihak sekolah seharusnya tidak tertutup bagi Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Pihak sekolah juga harus bertindak transparan terhadap siapapun yang datang maupun Pers.

Dengan tindakan kepala sekolah SMKN 3 menyuruh Satpam untuk menghalangi wartawan masuk. Bisa diduga dan dicurigai adanya data miring terkait tarikan siswa maupun penggunaan dana-dana dari pemerintah seperti dana Bos dan BPOPP. (Lim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polrestabes Surabaya

Uncategorized

Konvoi Kirab Pemilu 2024, Polres Pulang Pisau Berikan Pengamanan Dan Pengawalan

Artikel

Dewi Aryani Blusukan ke Pasar Tinjau Bahan Pokok

BERITA UTAMA

ACARA KENAIKAN PANGKAT PRAJURIT YONIF 4 MARINIR PERIODE 1 04 2023

Uncategorized

Atasi Abrasi, Pemkab Brebes Bangun Tanggul Geobag

Artikel

Personel Satgas Yonif 611/Awang Long Laksanakan Pengamanan dan Pembagian Al-Kitab Jemaat Gereja Bintang Timur Mimika

Artikel

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Keempat Penyampaian Pansus dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Tiga Ranperda

Uncategorized

Babinsa Grenggeng Koramil 04/Kra Laksanakan Giat Pendampingan/Pengamanan Regsosek Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar