Home / Artikel / BERITA UTAMA / PERISTIWA

Selasa, 19 Desember 2023 - 22:36 WIB

Lapor Ke Kapolda….??!!,Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

 

Targetnews.id Mengenai PT.Telaga Timur Persada milik (TMB) diketahui dari pemberitaan sebelumnya bahwa izin usaha perusahaan tersebut belum terbit di sistem OSS kementrian,namun sudah berani beroperasi,bahkan sudah dari tahun 2002 sampai saat ini,tim investigasi darksalmon-herring-325340.hostingersite.com sudah mengkonfirmasi hal tersebut ke berbagai pihak instansi terkait

Melalui Kepala Bidang Perizinan (DPMPTSP) Babel Hardian,saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan tentang perizinan yang dimiliki oleh PT.TTP

“Secara Administratif Perusahaan tersebut telah memiliki NIB,tetapi untuk usaha yang berbasis resiko Menengah dan Tinggi,izin mereka belum terbit dan mereka belum melakukan pemenuhan persyaratan”,Ujarnya.

Baca juga  Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

LSM Focus Babel M.ibda Nurfathon berharap apa yang telah di konfirmasi mengenai Perusahaan milik (TMB) ini benar-benar ditindak lanjut oleh pihak APH
“Sebagai bukti konsistensi terhadap apa yang sudah menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum di Babel ini,mereka harus menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan”.,Ucapnya kepada wartawan

“Sebagai pimpinan tertinggi Aparat Penegak Hukum di wilayah Bangka Belitung,kami sangat berharap kepada Kapolda Irjen Pol Dr.Tornagogo Sihombing,S.I.K,M.Si,CRGP untuk melakukan tindakan kepada pelanggar hukum tanpa memilah atau memilih siapapun pelaku usaha tersebut,yang telah melanggar hukum di wilayah Babel ini”,Tambahnya

Baca juga  Koordinasi BPBD Gelar Latgab Sebagai upaya memperkuat koordinasi antar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Sesuai Berdasarkan Peraturan per Undang-Undang yang mengatur tentang, Minyak dan Gas Bumi,

Pasal 51 no 22 Thn 2001 dan PP no 5 thn 2021,sudah dijelaskan ketentuan dan sanksinya,bahwa siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana

Sampai berita ini diterbitkan,sabtu 19 Desember 2023,Tim akan terus menkonfirmasi kepada pihak APH dan pihak terkait,sampai adanya tindak lanjut..Tim Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Program Jumat Curhat, Kapolsek Rakumpit Berhimpun dan Diskusi bersama Warga Kelurahan Pager

BERITA UTAMA

Tingkat Kepercayaan Publik ke Polisi Naik, Seniman Ponorogo Sampaikan Apresiasi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Penganian Peri gatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku melaksanakan himbauan Karhutla

BERITA UTAMA

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencabulan, Tersangka Bapak Tiri Diamankan

BERITA UTAMA

JALIN SILATURAHMI, DHARMA WANITA LAPAS PAMEKASAN GELAR HALAL BIHALAL 1444H

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil BAS Dampingi Penyuluhan Kesehatan, Warga Desa Limbar Diberi Edukasi Pencegahan TBC

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Maksimalkan Patroli di Jalur Rawan Pelemparan Batu Kaca Mobil