Home / Artikel / BERITA UTAMA / PERISTIWA

Selasa, 19 Desember 2023 - 22:36 WIB

Lapor Ke Kapolda….??!!,Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

 

Targetnews.id Mengenai PT.Telaga Timur Persada milik (TMB) diketahui dari pemberitaan sebelumnya bahwa izin usaha perusahaan tersebut belum terbit di sistem OSS kementrian,namun sudah berani beroperasi,bahkan sudah dari tahun 2002 sampai saat ini,tim investigasi darksalmon-herring-325340.hostingersite.com sudah mengkonfirmasi hal tersebut ke berbagai pihak instansi terkait

Melalui Kepala Bidang Perizinan (DPMPTSP) Babel Hardian,saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan tentang perizinan yang dimiliki oleh PT.TTP

“Secara Administratif Perusahaan tersebut telah memiliki NIB,tetapi untuk usaha yang berbasis resiko Menengah dan Tinggi,izin mereka belum terbit dan mereka belum melakukan pemenuhan persyaratan”,Ujarnya.

Baca juga  Jelang Lebaran 1445 H, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal siapkan Rp4,65 Triliun

LSM Focus Babel M.ibda Nurfathon berharap apa yang telah di konfirmasi mengenai Perusahaan milik (TMB) ini benar-benar ditindak lanjut oleh pihak APH
“Sebagai bukti konsistensi terhadap apa yang sudah menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum di Babel ini,mereka harus menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan”.,Ucapnya kepada wartawan

“Sebagai pimpinan tertinggi Aparat Penegak Hukum di wilayah Bangka Belitung,kami sangat berharap kepada Kapolda Irjen Pol Dr.Tornagogo Sihombing,S.I.K,M.Si,CRGP untuk melakukan tindakan kepada pelanggar hukum tanpa memilah atau memilih siapapun pelaku usaha tersebut,yang telah melanggar hukum di wilayah Babel ini”,Tambahnya

Baca juga  Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M., beserta Ketua Korcab Jalasenastri Pasmar 3 Ny. Julita Andi Rahmat, Mengucapkan, SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1447 H/2025 M 27 Juni 2025

Sesuai Berdasarkan Peraturan per Undang-Undang yang mengatur tentang, Minyak dan Gas Bumi,

Pasal 51 no 22 Thn 2001 dan PP no 5 thn 2021,sudah dijelaskan ketentuan dan sanksinya,bahwa siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana

Sampai berita ini diterbitkan,sabtu 19 Desember 2023,Tim akan terus menkonfirmasi kepada pihak APH dan pihak terkait,sampai adanya tindak lanjut..Tim Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polri Peduli, Polsek Patean Berikan Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu

BERITA UTAMA

Sebelum Laksanakan Piket, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

Artikel

Kodim 1002/HST Kembalikan Peralatan Usai Penutupan TMMD ke-124 di Haruyan

Artikel

Perkuat Sinergi Polisi dan Aparatur Desa, Kapolsek Pandih Batu Hadiri Pertemuan Rutin APDESI Se-Kecamatan

BERITA UTAMA

Guyub, Para Pemimpin Brebes Masa Lalu

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla untuk Masyarakat

Artikel

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum