Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / TNI

Rabu, 3 Januari 2024 - 21:44 WIB

Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pasutri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM

Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pasutri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM

Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pasutri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM

 

Pontianak-darksalmon-herring-325340.hostingersite.com

Polisi amankan sepasang suami istri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM. Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM solar fiktif HA dan LI, Rabu (3/1/24) siang di daerah Sui. Ambawang, Kubu Raya.

Penangkapan para pelaku ini menindaklanjuti laporan pelapor atas dugaan penipuan jual beli solar fiktif yang menyebabkan korban S, kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu rugi Rp 2.500.000.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Patroli Malam Obyek Vital SMA N 1 Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

Pelapor sebelumnya memesan BBM jenis solar sebanyak 300 liter dengan total harga Rp.2.550.000 kepada tersangka HA, kemudian sesuai perjanjian, korban menyerahkan uang tersebut kepada HA.

Tidak lama kemudian tersangka MA menyerahkan uang tersebut kepada seseorang perempuan yang mengenakan baju dan celana pegawai Pertamina yang diakui sebagai istrinya, dan berjanji akan membayarkan uang tersebut ke kantor SPBU terlebih dahulu sebelum penyerahan BBM jenis solar.

Baca juga  CEGAH PMK BABINSA TURUT GENCARKAN PENGECEKAN HEWAN DI WILAYAH BINAAN

Namun, setelah menunggu beberapa jam, tersangka HA dan LI tersebut tidak kunjung datang kembali untuk menemui korban, sehingga korban merasa tertipu, kemudian memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Timur

Berdasarkan laporan S sebagai korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan rekaman cctv di TKP, dan berhasil mengamankan Pasutri tersebut di daerah Sui. Ambawang Kab. Kubu Raya pada pukul 11.00 WIB dan 15.30 WIB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Marang Sosialisasikan Pemilu Damai dan Kondusif

BERITA UTAMA

Pimpinan Pemkot Tegal Berhalal Bihalal ke Pemprov Jateng

Artikel

Dandim 1009/Tla Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Tanah Laut Periode 2025-2028

Artikel

Polres Pulang Pisau Ajak Masyarakat Wujudkan Kamseltibcarlantas

Artikel

Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum Segera Tangkap Pelaku, Tambang Pasir Ilegal Di Penyak

Artikel

Satresnarkoba Tanjung Perak Amankan Dua Orang Pengedar Sabu di Benteng Dalam Surabaya

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Binaannya

Artikel

Informasi Publik 2023 Kemenkumham Jabar Raih predikat Badan Publik Kategori Instansi Vertikal Informatif