Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 5 Januari 2023 - 19:36 WIB

Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto: Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto: Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya – Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba di wilayah Bronggalan Sawah Surabaya, dan menyita lima klip sabu-sabu siap edar dari tangan satu pelaku dengan total ada 2,83 gram.

AKBP Daniel Marunduri Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (05/01/2023), mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya tempat rumah tersebut, sering dijadikan transaksi sabu-sabu di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya.

Foto: Rumah Pengedar Sabu di Bronggalan Sawah Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

“Kami langsung ke lokasi dan dari lokasi kami amankan satu pria berinisial FR (38) ia merupakan warga Jl. Bronggalan Sawah Surabaya,” kata Daniel.

Baca juga  Himbauan Kamtibmas, Polres Pasuruan Gelar Jum'at Curhat

Dari lokasi penggerebekan, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya juga menyita satu timbangan elektrik, dua Pak Plastik Klip, satu kotak doss book, ATM BCA, satu unit HP dan uang Rp. 465.000.

Setelah ditimbang oleh petugas, masing-masing sabu-sabu dengan berat 0,74 gram, 0,46 gram, 0,86 gram, 0,48 gram, 0,29. Jadi, total keseluruhan 2,83 gram.

Baca juga  Beri semangat dan juga himbauan Kamtibmas kepada petugas Satkamling, saat pelaksanaan Patroli Presisi

“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Daniel.

Berdasarkan keterangan tersangka FR mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seseorang bernama ADAM (DPO) pada Sabtu (03/12/2022) sekira pukul 21.00 Wib, di wilayah Jalan Ambengan Batu Surabaya.

Sementara itu, FR pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(abi gila)

Share :

Baca Juga

Artikel

STOP Pesta Eforia Malam Tahun Baru 2026 DKI Jakarta

Uncategorized

Berikan Himbauan Kamtibmas Personel Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Giat KRYD Rutin

Uncategorized

Kodim 1208/Sambas Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Triwulan III

Uncategorized

Bhabinkamtibmas memberikan Sosialisasi ke warga tentang larangan karhutla

Artikel

Satresnarkoba  Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap: Sabu Paket Hemat Kian Marak

BERITA UTAMA

KBT Brebes Tetap Upacara Bendera di Bulan Puasa

Artikel

Polisi Kawal Ketat Kedatangan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Jember

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas, Ini Yang dilakukan Anggota Polsek Rakumpit