Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / PERISTIWA / Uncategorized

Senin, 9 Januari 2023 - 16:11 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

Foto: Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

Foto: Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

Merasa jadi korban pemerasan Warga Surabaya berinisial Y (40) th, berniat melaporkan pelaku ke polisi, dengan bukti bukti pengancaman kepada korban lewat rekaman suara dan screenshot percakapan lewat wathsaap

Diketahui pelaku pemerasan dan pengancaman tersebut seorang perempuan bernama Nisa ~amel nama dan foto terlihat di DP Watshapnya.kejadian tersebut berawal dari pelaku yang menelpon korban, dan meminta untuk VC dengan tampilan yang sifatnya privasi, setelah itu kemudian pelaku melakukan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang dengan Nominal satu juta rupiah, kalau tidak dikasih video tersebut akan disebarkan ke medsos Facebook.

Baca juga  Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Medan-Bali, 10 Kg Ganja Berhasil Disita

“Jadi gua tunggu sampai besok siang,gue ingeting,,, besok sampe siang ga ada,ga usah nyari gua, Lu liat aja vdeonya bakal gua apain besok,” kata pelaku.

Foto: Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

“Sekali klik langsung langsung ke ahare seluruh indo tuh.” katanya lagi.Merasa dirinya mendapat ancaman dan tekanan dari pelaku, hari ini korban berencana melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, agar dapat di proses secara hukum.

“Biar diproses secara hukum dan diusut tuntas pelakunya, dan biar tidak ada korban korban lagi seperti saya,” kata korban kepada awak media. Senin (9/1/23) siang.

Baca juga  Jangan Sampai Hati Terbawa, Harta Melayang! Waspada “LOVE SCAM” di Game Online & Media Sosial

Selanjutnya korban bersama kuasa hukum dan didampingi beberapa awak media, menuju ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kasus tersebut.Sampai berita ini di terbitkan, detik ini pelaku pemerasan masih menghubungi korban, untuk meminta transferan sejumlah uang, dan ini juga bisa dibuat tambahan barang bukti.

Pelaku tindak pidana pemerasan Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara. (Ys)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolsek Jongkat Tekankan Pemasangan CCTV, dan Penjagaan Satpam di Depan Perusahaan Demi Tekan Laka Lantas

Artikel

Gotong Royong MWC NU Kramat Membangun Gedung Baru

Uncategorized

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Jabiren Raya

BERITA UTAMA

Ngeri PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Intimidasi Wartawan Saat Ketahuan Gudang Transportir Miliknya Diduga Timbun BBM Berjenis Solar

BERITA UTAMA

Laksanakan Cooling System Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Artikel

Usai Shalat Subuh Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Intens Patroli

Uncategorized

Sambangi SPBU, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamtibmas petugas SPBU

Artikel

Forkopimda dari Tiga Provinsi Berkumpul pada Malam Pisah Sambut Pangdam XIV Hasanuddin