Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / PERISTIWA / Uncategorized

Senin, 9 Januari 2023 - 16:11 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

Foto: Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

Foto: Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

Merasa jadi korban pemerasan Warga Surabaya berinisial Y (40) th, berniat melaporkan pelaku ke polisi, dengan bukti bukti pengancaman kepada korban lewat rekaman suara dan screenshot percakapan lewat wathsaap

Diketahui pelaku pemerasan dan pengancaman tersebut seorang perempuan bernama Nisa ~amel nama dan foto terlihat di DP Watshapnya.kejadian tersebut berawal dari pelaku yang menelpon korban, dan meminta untuk VC dengan tampilan yang sifatnya privasi, setelah itu kemudian pelaku melakukan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang dengan Nominal satu juta rupiah, kalau tidak dikasih video tersebut akan disebarkan ke medsos Facebook.

Baca juga  Koramil 1612-03/Reok Berupaya Membangun Pendidikan di Reo

“Jadi gua tunggu sampai besok siang,gue ingeting,,, besok sampe siang ga ada,ga usah nyari gua, Lu liat aja vdeonya bakal gua apain besok,” kata pelaku.

Foto: Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

“Sekali klik langsung langsung ke ahare seluruh indo tuh.” katanya lagi.Merasa dirinya mendapat ancaman dan tekanan dari pelaku, hari ini korban berencana melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, agar dapat di proses secara hukum.

“Biar diproses secara hukum dan diusut tuntas pelakunya, dan biar tidak ada korban korban lagi seperti saya,” kata korban kepada awak media. Senin (9/1/23) siang.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan

Selanjutnya korban bersama kuasa hukum dan didampingi beberapa awak media, menuju ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kasus tersebut.Sampai berita ini di terbitkan, detik ini pelaku pemerasan masih menghubungi korban, untuk meminta transferan sejumlah uang, dan ini juga bisa dibuat tambahan barang bukti.

Pelaku tindak pidana pemerasan Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara. (Ys)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan FKP Regsosek Tahun 2023 Desa Serut

BERITA UTAMA

Tanam Pohon Keras, Bentuk Kepedulian Korem Wijayakusuma Antisipasi Bencal di Wilayah

Uncategorized

Nelayan Tradisional Disambangi Anggota Satpolairud Untuk Diberikan Himbauan Larangan Karhutla

Uncategorized

Cegah Kriminalitas di bulan ramadhan, polsek kahayan kuala gelar Patroli Kamtibmas

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala giat Patroli malam hari sasaran kantor perbankan Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat Dengan Beri Imbauan

Artikel

Braninya Ancam Salah Satu Capres di Medsos Polri Berhasil Amankan Pelaku di Jatim