Rapat Paripurna Persetujuan DPRD.Bersama Kepala Daerah Terhadap Penetapan 3 Ranperda Menjadi Perda dan.pengguman kelengkapan.alat DPRD

Tulungagung. Puji syukur kehadirat Allah ta’ala Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat karunia-Nya dapat kembali hadir melaksanakan rapat paripurna dalam keadaan sehat wal’afiat.

Atas nama pimpinan DPRD terimakasih yang sebesar besarnya rapat paripurna ini menghadiri anggota DPRD, Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Bhirowo,MM, dan Wakil Bupati Tulungagung, H.Gatut Sunu Wibowo,SE, Sekda, Drs.Sukaji,M.Si, asisten, staf ahli Bupati segenap jajaran Kepala OPD dan hadirin sekalian telah memenuhi undangan, ucap Ketua DPRD Tulungagung, Marsono,S.Sos, Sabtu (21/1/23).

Sesuai ketentuan pasal 116 ayat (1) hurup b peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor: 01 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir peraturan Nomor:1 tahun 2022 anggota Dewan yang hadir telah memenuhi quorum, kata Ketua.

Baca juga  Berikan Edukasi Larangan Karhutla Bripka Andi Ajak Masyarakat Bentangan Spanduk Larangan Karhutla

Pandangan akhir fraksi dapat disimpulkan prinsipnya fraksi sependapat dan menyetujui Ranperda untuk di tetapkan menjadi Perda yaitu, fraksi PDI-P, PKB,Golkar, Gerindra,PAN, dan faraksu gabungan Demokrat, Nasdem,PBB; dan Hanura hasil atas pembahasan pansus I dan pansus II yaitu, Ranperda tentang P4GN, Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor:20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, dan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor:4 tahun 2017 tentang perangkat Desa, terangnya.

Dalam sambutan Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Bhirowo,MM mengatakan, pembahasan Ranperda oleh pansus dilaksanakan berdasarkan jadwal rencana kerja yang telah disusun dan di sepakati bersama oleh pansus DPRD, dengan tahapan dilalui. Perda ini dibentuk sebagai upaya peningkatan pelayanan masyarakat serta kebutuhan perkembangan situasi dan kondisi lingkungan berorientasi pemajuan daerah yang sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, jelasnya.

Baca juga  Bamin Komsos Koramil 04/KraWakili Danramil 04/Kra Hadiri Sosialisasi Pemantauan dan Pencegahan Narkoba Serta Sedekah Bumi

Kepada saudara Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, hadirin sekalian, yang mana proses ini telah dilalui dengan kerja keras sampai menghasil kesepakatan, sehingga Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Semoga pelayanan untuk masyarakat bermanfaat menjadikan Tulungagung semakin Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto, harap Bupati .(A70)

(Panji.yrhm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Sidomulyo Koramil 04/Kra Dampingi Penyaluran Bantuan langsung Tunai (BLT) DD Desa Sidomulyo

Uncategorized

Pimpin Upacara Hari Kesadaran, Ini Pesan dan Penekanan Kapolres Pulang Pisau

Artikel

Upaya Preemtif, Personel Polsek Kahayan Hilir Sambangi Pasar Patanak

Artikel

Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Artikel

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Sat binmas Sambang SPBU untuk Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Artikel

Pelaku Berhasil di Amankan Komplotan Curanmor

Uncategorized

Ketua DPC Ikadin Mempawah Adi Jamhari SH : Tidak Semua Persoalan Hukum Harus Diselesaikan di Pengadilan