Rapat Paripurna Persetujuan DPRD.Bersama Kepala Daerah Terhadap Penetapan 3 Ranperda Menjadi Perda dan.pengguman kelengkapan.alat DPRD

Tulungagung. Puji syukur kehadirat Allah ta’ala Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat karunia-Nya dapat kembali hadir melaksanakan rapat paripurna dalam keadaan sehat wal’afiat.

Atas nama pimpinan DPRD terimakasih yang sebesar besarnya rapat paripurna ini menghadiri anggota DPRD, Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Bhirowo,MM, dan Wakil Bupati Tulungagung, H.Gatut Sunu Wibowo,SE, Sekda, Drs.Sukaji,M.Si, asisten, staf ahli Bupati segenap jajaran Kepala OPD dan hadirin sekalian telah memenuhi undangan, ucap Ketua DPRD Tulungagung, Marsono,S.Sos, Sabtu (21/1/23).

Sesuai ketentuan pasal 116 ayat (1) hurup b peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor: 01 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir peraturan Nomor:1 tahun 2022 anggota Dewan yang hadir telah memenuhi quorum, kata Ketua.

Baca juga  HANYA BUANG ANGGARAN WAKIL RAKYAT TIDAK BISA MENYELESAIKAN PELABUHAN RAKYAT (PELRA )YANG MANGKRAK

Pandangan akhir fraksi dapat disimpulkan prinsipnya fraksi sependapat dan menyetujui Ranperda untuk di tetapkan menjadi Perda yaitu, fraksi PDI-P, PKB,Golkar, Gerindra,PAN, dan faraksu gabungan Demokrat, Nasdem,PBB; dan Hanura hasil atas pembahasan pansus I dan pansus II yaitu, Ranperda tentang P4GN, Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor:20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, dan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor:4 tahun 2017 tentang perangkat Desa, terangnya.

Dalam sambutan Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Bhirowo,MM mengatakan, pembahasan Ranperda oleh pansus dilaksanakan berdasarkan jadwal rencana kerja yang telah disusun dan di sepakati bersama oleh pansus DPRD, dengan tahapan dilalui. Perda ini dibentuk sebagai upaya peningkatan pelayanan masyarakat serta kebutuhan perkembangan situasi dan kondisi lingkungan berorientasi pemajuan daerah yang sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, jelasnya.

Baca juga  Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Kepada saudara Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, hadirin sekalian, yang mana proses ini telah dilalui dengan kerja keras sampai menghasil kesepakatan, sehingga Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Semoga pelayanan untuk masyarakat bermanfaat menjadikan Tulungagung semakin Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto, harap Bupati .(A70)

(Panji.yrhm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Penuhi Kebutuhan Warga Binaan, Babinsa Ciomas Buat Sumur Resapan

Uncategorized

Surat Suara Tiba, Mas PJ, Wali Ajak Seluruh Warga Kota Mojokerto Sukseskan Pemilu 2024

Artikel

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Artikel

70 kasus Curanmor 42 Ditangkap satreskrim Polrestabes Surabaya

Artikel

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Berikan Rasa Aman saat Turnamen Futsal Dies Natalis

BERITA UTAMA

Di Sabaru, Polsek Sabangau Kunjungi Warga Binaan untuk Ini

Artikel

Bupati Subandi Sidak Wisma Tropodo, Temukan Pompa Usang dan Saluran Tertutup