Rapat Paripurna Persetujuan DPRD.Bersama Kepala Daerah Terhadap Penetapan 3 Ranperda Menjadi Perda dan.pengguman kelengkapan.alat DPRD

Tulungagung. Puji syukur kehadirat Allah ta’ala Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat karunia-Nya dapat kembali hadir melaksanakan rapat paripurna dalam keadaan sehat wal’afiat.

Atas nama pimpinan DPRD terimakasih yang sebesar besarnya rapat paripurna ini menghadiri anggota DPRD, Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Bhirowo,MM, dan Wakil Bupati Tulungagung, H.Gatut Sunu Wibowo,SE, Sekda, Drs.Sukaji,M.Si, asisten, staf ahli Bupati segenap jajaran Kepala OPD dan hadirin sekalian telah memenuhi undangan, ucap Ketua DPRD Tulungagung, Marsono,S.Sos, Sabtu (21/1/23).

Sesuai ketentuan pasal 116 ayat (1) hurup b peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor: 01 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir peraturan Nomor:1 tahun 2022 anggota Dewan yang hadir telah memenuhi quorum, kata Ketua.

Baca juga  Polres Bangkalan Temukan Pemilik Sepeda Motor Tak Bertuan yang Viral di Jembatan Suramadu KM 4

Pandangan akhir fraksi dapat disimpulkan prinsipnya fraksi sependapat dan menyetujui Ranperda untuk di tetapkan menjadi Perda yaitu, fraksi PDI-P, PKB,Golkar, Gerindra,PAN, dan faraksu gabungan Demokrat, Nasdem,PBB; dan Hanura hasil atas pembahasan pansus I dan pansus II yaitu, Ranperda tentang P4GN, Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor:20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, dan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor:4 tahun 2017 tentang perangkat Desa, terangnya.

Dalam sambutan Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Bhirowo,MM mengatakan, pembahasan Ranperda oleh pansus dilaksanakan berdasarkan jadwal rencana kerja yang telah disusun dan di sepakati bersama oleh pansus DPRD, dengan tahapan dilalui. Perda ini dibentuk sebagai upaya peningkatan pelayanan masyarakat serta kebutuhan perkembangan situasi dan kondisi lingkungan berorientasi pemajuan daerah yang sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, jelasnya.

Baca juga  Profil Komandan Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI: Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra Siregar

Kepada saudara Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, hadirin sekalian, yang mana proses ini telah dilalui dengan kerja keras sampai menghasil kesepakatan, sehingga Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Semoga pelayanan untuk masyarakat bermanfaat menjadikan Tulungagung semakin Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto, harap Bupati .(A70)

(Panji.yrhm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sebelum Lakukan Dinas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi

BERITA UTAMA

Prajurit Badak Hitam 511 Bergotong Royong Bersama Warga Membangun Rumah Bapak Pendeta Di Perbatasan RI-PNG

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

Uncategorized

Kanit Provos sambangi Warga untuk mensosialisasikan tentang saber pungli

Uncategorized

Dalam Mencegah Tindak Pidana yaitu dengan laks Patroli Stasioner serta pengecekan perkantoran Pemda Pulang Pisau dan sekitarnya

BERITA UTAMA

Personil Sat Binmas Gencar Berikan Himbauan dan sosialisasi KARHUTLA kepada warga pencari Rumput

BERITA UTAMA

Harkamtibmas, Polres Ponorogo Gelar Patroli Sahur Selama Bulan Ramadhan

Uncategorized

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD