Pembangunan Drainase Abaikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Brebes,Targetnews.id – Pembangunan Proyek Drainase yang berlokasi di jalan Poros yang menghubungkan dua Desa di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, Tanpa Adanya Papan Informasi Publik (KIP),

Pembangunan Drainase tersebut yang terletak antara Desa Luwunggede dan Desa Mundu ,tepatnya di RT 03/ RW 03 Desa Mundu Kecamatan Tanjung. pembangunan drainase tersebut ada batu blonosnya, 30/01/2023

Saat awak media kelokasi proyek tersebut, Rosadi selaku karyawan proyek menuturkan pada awak media Pembangunan proyek drainase tersebut oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung dan pekerjaan tersebut diborongkan dan pelaksana Rakna dari Desa Gedunguter Brebes, dan mengenai papan informasi dan Batu Blonos berapa truk pun saya kurang tahu,”Tandasnya

Baca juga  Program Bajaka Presisi, Polsek Bukit Batu Sediakan Perpustakaan Keliling bagi Pelajar Sekolah

Hal ini teridikasi diduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan proyek drainase tersrbut, padahal pemasangan papan nama sebagai bentuk Transfarasi publik (KIP) sebagaimana yang tercantum dalam Undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, dan juga Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,

Juga peraturan presiden No. 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Negara diwajibkan memasang papan nama proyek bila tidak dipasang nama sehingga tidak diketahui

Apakah pembangunan proyek tersebut dananya bersumber dari APBN APBD Provinsi atau APBD kabupaten Brebes, sehingga nilai kontrak serta jangka waktu / lama pekerjaan semuanya menggunakan uang Negara. Jadi manakala proyek tersebut tanpa papan informasi alias Proyek Siluman.

Baca juga  BHABINKAMTIBMAS BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

“Kegiatan pekerjaan proyek dilapangan karena kurangnya sistem pengawasan dari dinas terkait, Pemkab Brebes segera menindaklanjuti proyek tersebut. juga Tidak Koveraktif dengan wartawan dan menghindar”

Rojikin selaku kepala pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tataruang Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes saat dihubungi lewat WhatsApp, beliau menjawab Saya belum bisa mengalokasikan waktu sekarang.”Terangnya

dan Sampai sekarang belum ada respon sama sekali padahal dari awak media beberapa kali kekantor tidak pernah ketemu dan ada beberapa bawahannya saat ditanya, jawabannya pak Rojikin sedang kontrol diluar.”Ucap bawahanya

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 27 Tahanan

Uncategorized

Cegah kecelakaan lalu lintas personel Polsek Maliku melaksanakan patroli beat

Artikel

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Uncategorized

Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Kluarga Besar Media TargetNews.id π”–π”’π”©π”žπ”ͺπ”žπ”± β„Œπ”žπ”―π”¦ β„œπ”žπ”Άπ”ž ℑ𝔑𝔲𝔩 𝔉𝔦𝔱𝔯𝔦 1 π”–π”Άπ”žπ”΄π”žπ”© 1444 β„Œ Mohon maaf lahir dan bathin

Uncategorized

CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN PERSONIL SAT BINMAS SAMBANGI BANK MANDIRI PULANG PISAU

Artikel

Satgas Damai Cartenz Laksanakan Patroli dan Layanan Kesehatan di Pengungsian Gigobak Sinak, Wujud Nyata Kepedulian kepada Warga

Artikel

Polres Sampang Dukung Pemkab Atasi PMK Hewan Ternak