Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Foto : Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Foto : Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polresta Palangka Raya – Press release digelar oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna menyampaikan penanganan tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Press release berlangsung di depan ruang Unit Jatanras pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., Rabu (8/2/2023) siang.

Dengan didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Perwira Satreskrim, Wakapolresta pun menyampaikan tentang penanganan kasus tersebut, yang terjadi di depan sebuah gudang Jalan Pinus Induk, Kota Palangka Raya, pada Hari Minggu (6/11/2022) tahun lalu.

Foto : Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Kita akan menyampaikan tentang penanganan tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh korban yakni seorang anak perempuan sebut saja bunga dan tersangka yakni seorang pemuda berinisial MA (21),” ungkap Wakapolresta.

Baca juga  Kegiatan Patroli Dialogis Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur, yang berawal saat korban bertemu dengan tersangka yang baru saja dikenalnya pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Latih Dasar Kepemimpinan

Pada saat itu, tersangka memegang dan mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluannya tetapi korban tidak mau, setelah itu korban pun diajak oleh tersangka menuju ke belakang gudang pada TKP tersebut dan melanjutkan Tindak Pidana Pencabulan terhadap korban.

“Atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, MA pun kini ditahan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim,” terang AKBP Andiyatna.

“Yang mana MA akan dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Meriahkan Kemerdekaan RI, Ansor Lebak Selenggarakan Turnamen Badminton

BERITA UTAMA

KAPOLSEK DUKUH PAKIS LAKUKAN PENDEKATAN PERSUASIF DAN HUMANIS UNJUK RASA AMSI DI BP2JK

Uncategorized

Himbau Untuk Cegah Karhutla Satbinmas Polres Pulpis Sampaikan Himbauan Kepada Warga

Uncategorized

Patroli Daerah Rawan Laka Lantas Serta Berikan Himbauan Kamselcarlantas

Artikel

Kemenkumham Junjung Tinggi Seleksi Penerimaan yang Bersih dan Transparan

Artikel

Kanit Samapta Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Karhutla

Artikel

Mangkraknya Proyek Rumdin Pembina (LVRI) Batu, Dilakukan Lelang Baru Senilai 3,5 Miliar

BERITA UTAMA

Polsek Pahandut Terima Kunjungan dari Anak Didik RA Nurul Hikmah