Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Foto : Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Foto : Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polresta Palangka Raya – Press release digelar oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna menyampaikan penanganan tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Press release berlangsung di depan ruang Unit Jatanras pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., Rabu (8/2/2023) siang.

Dengan didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Perwira Satreskrim, Wakapolresta pun menyampaikan tentang penanganan kasus tersebut, yang terjadi di depan sebuah gudang Jalan Pinus Induk, Kota Palangka Raya, pada Hari Minggu (6/11/2022) tahun lalu.

Foto : Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Kita akan menyampaikan tentang penanganan tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh korban yakni seorang anak perempuan sebut saja bunga dan tersangka yakni seorang pemuda berinisial MA (21),” ungkap Wakapolresta.

Baca juga  Personel Satuan Binmas Polres Pulpis Kembali Melaksanakan himbuan dan Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur, yang berawal saat korban bertemu dengan tersangka yang baru saja dikenalnya pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga  TPSA Burangkeng lntensifkan Kebersihan Siap Sambut Nyepi Dan Hari Raya ledul Fitri 1447H/2026M

Pada saat itu, tersangka memegang dan mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluannya tetapi korban tidak mau, setelah itu korban pun diajak oleh tersangka menuju ke belakang gudang pada TKP tersebut dan melanjutkan Tindak Pidana Pencabulan terhadap korban.

“Atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, MA pun kini ditahan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim,” terang AKBP Andiyatna.

“Yang mana MA akan dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Sanggang Polsek Pandih Batu Bripka Oktobery Sambangi warga binaan

Artikel

Arus Balik dan Libur Lebaran Polres Pasuruan Tingkatkan Pengawasan di Titik Vital

Artikel

Polsek Maliku, Laksanakan Kegiatan Patroli Malam Monitoring Situasi Kamtibmas dilingkungan Pertokoan

Uncategorized

Lewat Patroli Jalan Kaki, Polsek Rakumpit Tingkatkan Pengamanan Mako

BERITA UTAMA

Apel Kesiapan Kegiatan Patroli Terpadu Daerah Rawan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

BERITA UTAMA

Danramil 06/Sruweng Hadiri Musdes RKPDes Tahun 2025 Desa Sidoharjo

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya serap aspirasi warga melalui Minggu Kasih