Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Foto : Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Foto : Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polresta Palangka Raya – Press release digelar oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna menyampaikan penanganan tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Press release berlangsung di depan ruang Unit Jatanras pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., Rabu (8/2/2023) siang.

Dengan didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Perwira Satreskrim, Wakapolresta pun menyampaikan tentang penanganan kasus tersebut, yang terjadi di depan sebuah gudang Jalan Pinus Induk, Kota Palangka Raya, pada Hari Minggu (6/11/2022) tahun lalu.

Foto : Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Kita akan menyampaikan tentang penanganan tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh korban yakni seorang anak perempuan sebut saja bunga dan tersangka yakni seorang pemuda berinisial MA (21),” ungkap Wakapolresta.

Baca juga  Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur, yang berawal saat korban bertemu dengan tersangka yang baru saja dikenalnya pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga  Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor RSUD Pulang Pisau

Pada saat itu, tersangka memegang dan mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluannya tetapi korban tidak mau, setelah itu korban pun diajak oleh tersangka menuju ke belakang gudang pada TKP tersebut dan melanjutkan Tindak Pidana Pencabulan terhadap korban.

“Atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, MA pun kini ditahan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim,” terang AKBP Andiyatna.

“Yang mana MA akan dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Uncategorized

Personel Sat Samapta melakukan Patroli Dialogis dan sampaikan himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Walikota Batu, Menerima Penghargaan ANRI, Di Momen HKN Dari Pemerintah Pusat

BERITA UTAMA

Polres Ngawi Tuai Apresiasi, Ungkap Curanmor dan Kembalikan Motor ke Pemiliknya Gratis

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Sat Samapta Polres Pulang Pisau gelar patroli di Pelindo III untuk Dukung program Food Estate

Uncategorized

Beri Rasa Aman, Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli KRYD

Uncategorized

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Apel Kesiapsiagaan