Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

URABAYA, TargetNews.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku Curanmor yang berinisial MRF bin A, dan AH bin Z tepatnya pada Hari Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di depan toko bangunan barokah di Jalan Klampis Ngasem No.5 Kota Surabaya.

Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh S.H., M.M mengungkapkan, ini adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh teman-teman Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo.

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

“Jadi kami tujuannya membuat warga sekolah itu aman terutama kasus curanmor, jadi teman-teman unit opsnal Reskrim itu pada saat melaksanakan kegiatan rutin dan kebetulan terdapat anak ini (pelaku) sedang melakukan aksi curanmor di wilayah Klampis di sekolah,” ungkap Kapolsek dalam keterangan konferensi pers di depan Mako Polsek Sukolilo Surabaya, Senin (13/02/2023) sekitar pukul 13.00 WIB,

Baca juga  Bersama Forkopimda, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Safari Ramadhan dan Bukber

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku, dengan informasi yang di dapat, maka anggota unit Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan lidik serta pendalaman tentang informasi tersebut, alhasil terbukti.

Baca juga  17 Pasis Dikspespa Marinir Laksanakan Lattek Prosren dan Berganda Operasi Amfibid

Dari hasil pengembangan, mereka adalah residivis curanmor yang pernah melakukan beberapa kali, termasuk yang diluar Sekolah, di mana wilayah Gunung Anyar salah satunya beberapa kali sudah melaksanakan atau melakukan kegiatan curanmor.

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

Adapun barang bukti, berupa sebuah kunci T dan anak kunci T, kunci magnet, obeng, tas kecil, dan kunci L maupun satu unit Handphone (HP) merk OPPO, serta dua buah helm dan satu unit motor matic Honda PCX warna Putih.

Atas perbuatannya, para pelaku Curanmor di jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara. ( AnL)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Hotel Surabaya, 45 Butir Disita

Artikel

Meningkatkan Kinerja Melalui Evaluasi Risiko Tim Itwasda Polda Jateng Gelar Bimtek Manajemen Risiko di Polres Kendal

Artikel

Kompolnas Apresiasi Kerja Polri yang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

BERITA UTAMA

Adat lstiadat Dan Tradisi Ruwat Bumi Guci 2026, Wabup Tegal Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan

Artikel

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Ke-VI, Bahas Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Membantu Air Sama Saja dengan Melakukan Bantuan Amal Bahu Membahu Sesama Inshan

BERITA UTAMA

CEGAH PMK BABINSA TURUT GENCARKAN PENGECEKAN HEWAN DI WILAYAH BINAAN