Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

URABAYA, TargetNews.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku Curanmor yang berinisial MRF bin A, dan AH bin Z tepatnya pada Hari Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di depan toko bangunan barokah di Jalan Klampis Ngasem No.5 Kota Surabaya.

Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh S.H., M.M mengungkapkan, ini adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh teman-teman Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo.

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

“Jadi kami tujuannya membuat warga sekolah itu aman terutama kasus curanmor, jadi teman-teman unit opsnal Reskrim itu pada saat melaksanakan kegiatan rutin dan kebetulan terdapat anak ini (pelaku) sedang melakukan aksi curanmor di wilayah Klampis di sekolah,” ungkap Kapolsek dalam keterangan konferensi pers di depan Mako Polsek Sukolilo Surabaya, Senin (13/02/2023) sekitar pukul 13.00 WIB,

Baca juga  Konstruksi Kian Maju, Jembatan Garuda Siap Masuki Tahap Lanjutan

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku, dengan informasi yang di dapat, maka anggota unit Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan lidik serta pendalaman tentang informasi tersebut, alhasil terbukti.

Dari hasil pengembangan, mereka adalah residivis curanmor yang pernah melakukan beberapa kali, termasuk yang diluar Sekolah, di mana wilayah Gunung Anyar salah satunya beberapa kali sudah melaksanakan atau melakukan kegiatan curanmor.

Baca juga  Antisipasi Banjir Musim Hujan, Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Gotong Royong Bersama Warga Barabai Utara
Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

Adapun barang bukti, berupa sebuah kunci T dan anak kunci T, kunci magnet, obeng, tas kecil, dan kunci L maupun satu unit Handphone (HP) merk OPPO, serta dua buah helm dan satu unit motor matic Honda PCX warna Putih.

Atas perbuatannya, para pelaku Curanmor di jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara. ( AnL)

Share :

Baca Juga

Artikel

Hebat Porsonil Kapolres Pulang Pisau Gowes Bareng Personil

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Artikel

Doreng Yonarhanud 15/DBY Kodam IV/Diponegoro Juara Piala Menteri Pertahanan.

Artikel

Kodim 1207/Pontianak Laksanakan Karya Bhakti Serentak Dengan Penanaman 150 Pohon dan Pembersihan Parit

Artikel

Nahkoda Penrem 081/DSJ Naik Pangkat, Ini Harapannya

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Uncategorized

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas