Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Lewat Jalan Ini

Polresta Palangka Raya – Dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, aparat kepolisian mengadakan blue light patrol.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo, Sabtu (18/2/2023) pagi.

Menurutnya, dengan blue light patrol pihaknya bisa secara langsung memantau situasi Kamtibmas yang berkembang dilingkungan masyarakat.

Baca juga  Aksi Tembakan Munisi Tajam Terintegrasi Pukau Delegasi Asing Dalam Super Garuda Shield 2024

“Blue light patrol yang dilakukan rekan kami Bripka Aprinando Kristian dan Bripda Dicki H. Marjan menyambangi pemukiman dan tempat keramaian masyarakat lainnya,” katanya.

Dalam pelaksanaan blue light patrol tersebut, lanjut Gatoot, pihaknya menggunakan rute antara lain Jalan Tangkasiang – Jalan Ramin I – Jalan Ramin II – Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya.

Baca juga  Dugaan Ketidakwajaran Proyek Perawatan Embung di Desa Kesamben Kulon Masyarakat Desak Transparansi dan Audit

“Secara keseluruhan untuk situasi Kamtibmas tetap pada koridornya. Masyarakat pun menjalani roda kehidupan seperti biasanya saja,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mudik Aman dan Lancar, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Polisi

Artikel

Polri Beri Apresiasi Atas Dukungan seluruh elemen Masyarakat, Terkait Posisi Polri di Bawah Presiden

Artikel

BERBAGI MELALUI JUMAT BERKAH MERUPAKAN SALAH SATU KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Melalui Sambang dan sampaikan tentang cegah hoax

BERITA UTAMA

Apel Dansat Kodam IV/Diponegoro, Pangdam : TNI Harus Menjadi Solusi Dalam Mengatasi Kesulitan Rakyat

BERITA UTAMA

Percepatan Penurunan Stunting, Babinsa Bersama Tim Kunjungi Rumah Balita Stunting

BERITA UTAMA

Lia Istifhama Apresiasi Open House Lebaran Khofifah Indar Parawansa Jadi Ajang Silaturahmi Tanpa Sekat

Uncategorized

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang