Hadiri Pemakaman Ortu, Satsamapta Polresta Kawal Warga Binaan

Polresta Palangka Raya – Satuan Samapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan personelnya melakukan pengawalan warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II A yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 Palangka Raya.

Pengawalan yang berlangsung pada hari Rabu (22/2/2023) mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 15.25 WIB tersebut dilaksanakan oleh dua personel Patmor Samapta yakni Bripka Aprinando dan Bripda Dicki H Marjan.

Baca juga  Tiga OPD Terima Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah Tahun 2024

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui KAsat Samapta AKP Gatoot Sisworo, S.Sos menjelaskan, pengawalan dilakukan terhadap salah seorang warga binaan untuk menghadiri pemakaman orangtuanya di TPU Kristen Jalan Tjilik Riwut Km.12 Palangka Raya.

Kasat Samapta mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud sinergitas antar Instansi Pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat, tidak terkecuali warga binaan yang ada di Lapas Klas II A Palangka Raya.

Baca juga  Polisi dan Kelompok Tani Banyuwangi Panen Jagung Wujudkan Ketahanan Pangan

“Selain memastikan kegiatan dapat berjalan lancar, pengawalan tersebut juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga binaan serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,”tandasnya. (b1b)

Share :

Baca Juga

Artikel

KAPOLRI: Tindak Tegas Isu Jendral Backup Ijasa Palsu

Artikel

Peringati Hari Santri 2025, Wabup Sidoarjo dan Seluruh ASN Gelar Tabligh Akbar di Masjid Agung

BERITA UTAMA

TMMD ke-116 Tahun 2023 akan dilaksanakan di Kodim 0827/Sumenep

Uncategorized

Polsek Rakumpit Adakan Jum’at Curhat di Pager

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Acara Loka karya Lintas Sektoral Bidang Kesehatan

BERITA UTAMA

Prajurit Yonif 3 Marinir Laksanakan Perbaikan Lapangan Panahan

Uncategorized

Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat
error: Konten dilindungi!!