Ketua Investigasi Lira Apresiasi Kinerja Polda Kalbar Atas Penyitaan Sejumlah Aset Ria Norsan Terkait Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah

Pontianak, Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mengapresiasikan kinerja Polda Kalbar bersama jajarannya atas penyitaan sejumlah aset milik Ria Norsan. Hal ini di sampaikan oleh ketua investigasi Lira Kalbar Totas.

Sebagaimana diketahui, menurut Totas, sejumlah rumah toko (ruko) milik Ria Norsan yang berada dalam sitaan Polda Kalbar. Penyitaan tersebut telah terjadi pada 15 Desember 2022 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.

Polda Kalbar mengeksekusi penyitaan ini, dengan dasar penetapan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, tanggal 15 Desember 2022. Ruko-ruko ini berada di dua lokasi, yakni di Sungai Pinyuh dan di Kota Pontianak.

Menurut Totas kasus ini merupakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (BP2TD Kemenhub) di kawasan Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah

Baca juga  Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal Marah, JPU Kejati Tidak Ada Keseriusan, Menunda Tuntutan Perkara Pemberatasan TPPO 6 Kali Persidangan, Ada Apa ???

Ria Norsan merupakan mantan Bupati Kabupaten Mempawah dua periode. Saat ini, dia menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalbar.a

Polda Kalbar telah menetapkan enam tersangka untuk kasus dugaan tipikor ini. Enam orang tersebut masing-masing berinisial E, G, JI, N, P dan RB. Polda Kalbar melimpahkan berkas kasus enam tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Selasa (21/02/2023).

Ruko milik Norsan di Sungai Pinyuh yang disita Polda Kalbar, terkait aliran dana dari seorang tersangka berinisial E. Tersangka ini merupakan oknum anggota DPRD Kalbar.

Tersangka E menyerahkan ruko itu untuk membayar hutang kepada Norsan sebesar Rp 3,2 miliar. Saat ini, ruko dua pintu itu pun belum menjalani proses balik nama

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas TPPO dalam Kegiatan Sambang.

Tersangka E merupakan mantan anak buah Norsan, yang pernah bekerja dengan dia selama 17 tahun. Polda Kalbar memasang plang penyitaan pada ruko ini dengan tulisan: “Bangunan di atas tanah disita oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Kemudian, untuk ruko empat pintu lainnya atas nama istri Norsan, Erlina–yang saat ini menjadi Bupati Mempawah. Ruko tersebut berada di Jl Pangeran Nata Kusuma, Kota Pontianak. Saat ini, ruko tersebut dalam proses pinjam pakai untuk usaha warung kopi.

Norsan ketika di konfirmasi lewat whatshapp oleh awak media belum dibalasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Kodim 1208/Sambas Raih Juara 1 Pertandingan Sepak Bola Antar Instansi Se. Kab. Sambas

Artikel

Upaya Mediasi Yang Di Janjikan Gagal, Kasus Penggelapan Polres Rembang Bagaikan Buah Simalakama

BERITA UTAMA

Bupati Tegal Luruskan Data HIV/AIDS, Perkuat Kolaborasi Cegah Penyakit

BERITA UTAMA

Sinegritas TNI-POLRI terjalin dengan baik

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Polsek Jabiren Raya Optimalkan Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilkumnya

Artikel

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Cek Kesiapan Mesin Air di Haju Wangi