Manfaatkan Teknologi Menuju Police 4.0, Polresta Palangka Raya Terapkan Layanan Besuk Online

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk dapat bertransformasi menuju Polri Presisi dan Era Police 4.0, salah satunya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pelaksanaan tugas.

Wujud dari pemanfaatan teknologi itu salah satunya dengan menerapkan layanan besuk tahanan online bagi para keluarga tahanan pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (28/2/2023) pagi.

Layanan tersebut diterapkan oleh Satuan Tahanan dan Barang Bukit (Sattahti) yang dikomandoi oleh Kasattahti, Iptu Erwin Apriyadi kepada pihak keluarga dari tahanan yang ingin membesuk para tahanan di Polresta Palangka Raya secara online.

“Jadi layanan ini kami terapkan dengan menggunakan teknologi secara online melalui sarana video call, sehingga pihak keluarga dari para tahanan yang saat ini ditempatkan pada Mapolresta Palangka Raya dapat membesuk tanpa harus datang secara langsung,” tutur Kasattahti.

Dirinya mengungkapkan, penerapan layanan itu pun dilakukan setelah mengkaji secara matang manfaat dan kegunaannya terhadap tugas kepolisian, salah satunya yakni untuk mengefisiensikan dan mengoptimalnya layanan besuk tahanan.

Baca juga  Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

“Tentunya hal ini akan sangat berdampak positif terhadap layanan besuk tahanan Polresta Palangka Raya, sebab akan lebih efisien dan optimal serta pastinya membantu personel yang bertugas jaga ruang tahanan sehingga dapat lebih fokus,” ungkapnya.

“Sedangkan untuk tujuannya, yakni demi tercapainya bentuk pelayanan prima dan maksimal kepolisian serta terjaganya situasi keamanan, kebutuhan dan keperluan dari para tahanan sesuai dengan SOP maupun Hak Asasi Manusia,” lanjutnya.

Terkait mekanismenya, layanan besuk tahanan online itu pun akan diatur dan dijadwalkan dengan sebaik mungkin, sebagaimana yang telah dirancang oleh Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya.

“Untuk waktu pelaksanaannya kita terapkan sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni pada Hari Selasa dan Kamis mulai dari pukul 09.00 sampai 11.00 WIB atau menyesuaikan situasi dan kondisi,” terang Iptu Erwin.

Baca juga  Polsek Maliku Rutin, Laksanakan KRYD Meminimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas

“Sedangkan untuk prosedurnya, pihak pembesuk wajib terlebih dahulu mendaftarkan data diri dan nama tahanan yang akan dibesuk beserta status hubungan antar kedua pihak, yang kemudian akan diberikan waktu selama kurang lebih 10 menit untuk berkomunikasi melalui video call,” tambahnya.

Erwin pun berharap, dengan adanya fasilitas tersebut dapat membantu dan mengoptimalkan tugas jaga ruang tahanan mako yang dilakukan oleh para personel serta meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 di area internal Polresta Palangka Raya.

“Semoga fasilitas ini dapat membantu rekan-rekan yang bertugas agar dapat lebih fokus untuk menjaga keamanan ruang tahanan khususnya ketika jam besuk, serta mencegah adanya resiko penularan Virus Corona di lingkungan Mapolresta Palangka Raya,” harapnya.

“Dan satu hal penting lagi, bagi pihak pembesuk online maupun secara langsung wajib untuk mematuhi seluruh peraturan dari Sattahti yang ada di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Sambang Balai Desa, Wujud Sinergi Sat Binmas dengan Perangkat Desa

BERITA UTAMA

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Profil Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 256 Perwira Tinggi TNI

Artikel

Kajati Jatim Hadiri Musrenbang Provinsi Jawa Timur Bahas RPJMD Dan RKPD

Artikel

Personil Satbinmas Polres Pulang Pisau sambang dan berikan himbauan kamtibmas

Artikel

Remaja Warga Dukun Gresik Diringkus Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah Gegara Curi Barang di Tempat Kerjanya