Kanwil Bea Cukai Jatim Terkesan Pelihara Pabrik Rokok Ilegal, AMI Bakal Bikin Perhitungan

Usai membuat laporan adanya pabrik pembuatan rokok ilegal yang terjadi di wilayah Madura khususnya Pamekasan dan Sumenep, kali ini organisasi Aliansi Madura Indonesia (AMI), menanyakan sudah sejauh mana progres dan upaya yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim.

Dalam hal ini, AMI sejatinya menginginkan adanya pabrik rokok yang tidak mengantongi ijin resmi dari Bea Cukai tersebut, agar mau mendaftarkan merk rokok yang sudah beredar, biar lebih menunjang perkembangan dan perekonomian negara, tanpa harus merugikan pajak.

“Kenapa kami selaku ormas Madura malah membuat laporan ke pihak Kanwil Bea Cukai Jatim ini, dan tidak melaporkan di Bea Cukai Pamekasan, karena menurut kami disana tidak ada orangnya dan tidak berguna, buktinya kalau berguna kenapa masih ada pembiaran pabrik rokok ilegal tersebut,” jelas Baihaki Akbar selaku ketua umum AMI saat menemui Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim (1/3).

Baca juga  Aksi Humanis di Tengah Hujan, Polisi Bantu Pengendara R2 di Dermaga Penyeberangan Pulang Pisau

Dirinya juga menambahkan bahwasanya kinerja Kanwil Bea Cukai jatim hanya berani menangkap pedagang kecil rokok ilegal, namun tidak berani langsung memberikan tindakan dengan cara menutup pabrik rokok Ilegal.

“Janganlah kita senantiasa disuguhkan dengan kabar bahwasanya Bea Cukai menyita rokok ilegal, korban yang diamankan adalah kurir, dan pedagang kecil, lantas yang memproduksi kenapa dibiarkan, padahal kami sudah memberikan data yang akurat dan jelas,” imbuh Baihaki.

Sementara itu, dari pihak Kanwil Jatim Bea Cukai Cukai melalui Tri selaku Kasi Humas menjabarkan bahwasanya usai mendapatkan laporan dan aduan dari Aliansi Madura Indonesia, akan berkordinasi dengan team penindakan dalam waktu dekat ini.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Terhadap Gangguan Kamtibmas

“Kami mohon waktunya, karena kami sedang melakukan kordinasi dengan team penindakan, kami tidak bisa langsung serta merta turun ke lokasi yang dimaksud, harus melalui tahapan dan proses terlebih dahulu,” jelas Tri kepada Aliansi Madura Indonesia.

Mendengar jawaban tersebut, tentunya membuat pihak AMI kurang puas, karena dinilai terlalu berbelit-belit, dan terkesan melakukan pembiaran. Bahkan demi meluapkan kekecewaannya terhadap Kanwil Bea Cukai Jatim, Aliansi Madura Indonesia akan menggelar aksi dalam waktu dekat ini.

Share :

Baca Juga

Artikel

PT, Bumi Indah Raya Klarifikasi Terkait Kasus Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

BERITA UTAMA

Patroli Obyek Vital, Langkah Polsek Weleri Tekan Aksi Kriminalitas

Uncategorized

Stop Karhutla Bripka Andi Gunakan Media Spanduk

BERITA UTAMA

Kunjungan Kerja Pangdam XVIII/Kasuari di Wilayah Kodim 1807/Sorong Selatan

Artikel

Prajurit TNI-Polri Jadi Garda Terdepan Keamanan Lebaran di Rutan Sidikalang

Artikel

Danramil 0815/04 Puri Bersama Forkopimcam Apel Siaga Pemilu Tahun 2024

Artikel

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat Perbatasan Papua Barat

Artikel

Kiprah Alumni FEB UNAIR: Dari Bangku Kuliah, Menjaga Ikatan dan Menebar Manfaat