Diduga Keroyok Satpam Komplek, Tiga Orang Pemuda Diamankan Polsek Pahandut

Polresta Palangka Raya – Tiga orang pemuda berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25) diamankan oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat diduga kuat terlibat dan melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (10/3/2023) pagi.

“Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan terjadi pada Hari Rabu (8/3/2023) malam oleh korban berinisial AM (38) seorang satpam yang bertugas jaga malam di komplek pemukiman Jalan Marina Permai II Kota Palangka Raya,” tutur Kapolsek.

Kompol Saiful Anwar menerangkan, peristiwa pengeroyokan berawal saat AM sedang melaksanakan tugas jaga malam pada Pos Siskamling komplek pemukiman tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga  Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga binaan nya

“Saat itu AM melihat 3 orang pemuda (diduga HS, AS dan AG) melintas di depan pos siskamling dengan menggunakan sepeda motor sambil menggeber-geber gas dan kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga setempat,” terangnya.

Merasa curiga terhadap gelagat ketiga pemuda tersebut, AM pun memutuskan untuk mendatangi mereka untuk menanyakan kepentingan dan memberikan teguran, setelahnya para pemuda itu pun meninggalkan AM dan kembali berkendara memutari kawasan komplek.

“Melihat ketiga pemuda itu masih memutari kawasan komplek, AW pun kembali ke pos siskamling dan mengambil tongkat T beserta alat pengaman diri lainnya dengan maksud ingin mengusir para pemuda tersebut karena dianggap meresahkan,” jelas Kompol Saiful.

“Hingga akhirnya AW pun nekat menghadang dan mengusir mereka agar segera meninggalkan komplek, namun naas dirinya malah menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pemuda tersebut,” lanjutnya.

Baca juga  Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate desa Sanggang Menyambangi warga binaan nya

Berdasarkan keterangan AW sebagai korban, ketiga pemuda tersebut mengeroyoknya dengan menggunakan papan kayu, helm hingga ada juga yang menggigit pipinya, hingga ia pun mengalami luka bekas gigitan pada bagian pipi kiri, bengkak pada bagian kepala kiri dan luka robek di bibir.

“Atas peristiwa tersebut, HS, AS dan AG yang diduga kuat sebagai pelaku kini telah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” papar Saiful.

“Apabila terbukti bersalah, ketiga pemuda tersebut terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur, Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Bawa Sajam Dua Pelaku Jambret diamankan Saat Beraksi di Polsek Asemrowo

Artikel

Himbauan Bhabinkamtibmas kepada warga binaan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

BERITA UTAMA

DPO Pencuri Sapi Bangkalan Diringkus Saat Tidur di Rumah Kos

Artikel

Babinsa Kodim 1008/Tabalong Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan

BERITA UTAMA

Kodim 1208/Sambas Gelar Pembinaan Fisik Pemuda Pemudi Masuk TNI-POLRI