Home / DPD RI JAWA TIMUR / PERISTIWA / SIDOARJO

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WIB

Dari Balik Koper, Ada Satwa yang Nyaris Dibawa Terbang dari Juanda

Dari Balik Koper, Ada Satwa yang Nyaris Dibawa Terbang dari Juanda

Dari Balik Koper, Ada Satwa yang Nyaris Dibawa Terbang dari Juanda

SIDOARJO – Pemeriksaan menggunakan mesin X-ray kembali menunjukkan perannya dalam mencegah penyelundupan satwa melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Dalam dua hari berturut-turut, petugas berhasil menggagalkan dua kasus pembawaan satwa yang diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kasus pertama terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.33 WIB. Petugas Aviation Security (Avsec) Terminal 1 Bandara Internasional Juanda menemukan indikasi adanya hewan hidup di dalam salah satu koper bagasi penumpang saat pemeriksaan X-ray.

Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak maskapai dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur.

Dari pemeriksaan bersama, petugas menemukan seekor anakan monyet ekor panjang yang disembunyikan di dalam wadah kecil. Satwa tersebut dibungkus dan disamarkan di antara pakaian di dalam koper bagasi.

Pemilik koper diketahui berinisial MFS, asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang tercatat sebagai penumpang penerbangan rute Surabaya-Makassar.

Plt Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Budian Sahis Musa, mengatakan satwa tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina.

“Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel darah oleh dokter hewan karantina untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies,” ujarnya dalam pemaparan di Bandara Internasional Juanda, Senin (14/9/2026).

Hasil pemeriksaan laboratorium, kata dia, masih dalam proses.

Budian menegaskan, status monyet ekor panjang yang tidak otomatis masuk kategori satwa dilindungi bukan berarti satwa tersebut dapat dibawa, diperdagangkan, atau dimanfaatkan tanpa memperhatikan ketentuan hukum.

“Nilai ekonomi bukan alasan untuk mengeksploitasi satwa secara tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, pengambilan, pengangkutan maupun pemanfaatan satwa harus dilakukan secara legal dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, kesejahteraan hewan serta keberlanjutan populasi di alam.

Sehari berselang, petugas kembali menemukan pembawaan satwa pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.26 WIB.

Dalam kasus kedua, petugas mengamankan dua ekor burung jalak kebo, satu ekor burung tembakang dan dua ekor tupai.

Baca juga  Pembagian BLT-DD di Pantau Langsung Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Kodim 0709/Kebumen

Satwa tersebut ditemukan setelah petugas Avsec mendeteksi sebuah tas jinjing berwarna merah marun melalui mesin X-ray bagasi tercatat yang diduga berisi hewan.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Karantina Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan serta rekonsiliasi.

Dua orang yang berkaitan dengan pembawaan satwa tersebut diketahui berinisial KRA dan KS.

Berdasarkan pemaparan Karantina Jawa Timur, satwa-satwa tersebut ditempatkan di dalam kandang kawat yang kemudian disamarkan menggunakan kotak kardus.

Karantina Jawa Timur memastikan penanganan terhadap dua kasus tersebut akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana, perkara akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Budian menyampaikan, terhadap perkara pembawaan satwa tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 48 huruf a dan huruf c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

“Kami tegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan, serta temuan yang didapatkan melalui pemeriksaan bagasi,” katanya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Karantina Jawa Timur, Avsec, pihak maskapai, pengelola bandara, aparat keamanan, serta instansi terkait lainnya.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan dua kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan pertukaran informasi antarpetugas di pintu masuk maupun keluar wilayah Jawa Timur.

Perwakilan Otoritas Bandar Udara Wilayah III turut menekankan pentingnya peningkatan kemampuan petugas Avsec dalam mengenali indikasi pembawaan satwa maupun barang yang berpotensi melanggar hukum.

Selain pemeriksaan melalui X-ray, aspek awareness dan profiling penumpang juga dinilai penting untuk memperkuat fungsi Aviation Security dalam mendeteksi potensi pelanggaran.

“Pengawasan bukan hanya terhadap penumpang, tetapi juga barang, kargo maupun bagasi. Karena itu diperlukan kolaborasi antarpihak,” ujarnya.

Baca juga  Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Curanmor Antarkota

Sementara itu, perwakilan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menegaskan pentingnya asistensi dalam penanganan perkara agar proses hukum terhadap pelanggaran dapat berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan negara.

Budian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, membawa maupun memperdagangkan satwa yang tidak jelas asal-usul dan dokumennya.

Ia juga meminta masyarakat tidak menjadikan koper atau bagasi pesawat sebagai tempat menyembunyikan satwa.

“Satwa harus diperlakukan secara layak dan manusiawi. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan atau menghindari pemeriksaan, satwa justru mengalami stres, luka, penderitaan, bahkan kematian dalam perjalanan,” jelasnya.

Karantina Jawa Timur juga mengingatkan bahwa pembawaan satwa tanpa prosedur tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat membawa risiko kesehatan hewan dan mengganggu keseimbangan ekosistem apabila satwa maupun penyakit yang dibawanya berpindah ke wilayah lain.

Masyarakat yang hendak membawa hewan atau produk hewan melalui transportasi udara diminta terlebih dahulu melaporkannya kepada petugas karantina dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

“Tidak ada dari kami yang menyatakan adanya pelarangan, kecuali memang dilarang oleh undang-undang. Jika tidak dilarang, lalu lintas satwa dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan terungkapnya dua kasus dalam dua hari tersebut, Karantina Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di Bandara Internasional Juanda.

Koordinasi dengan petugas screening, maskapai, pengelola bandara, BBKSDA, Polda Jawa Timur, TNI serta instansi terkait lainnya akan terus ditingkatkan guna mencegah perdagangan dan pengangkutan satwa secara ilegal.

Karantina Jawa Timur berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa membawa satwa bukan sekadar memindahkan hewan dari satu tempat ke tempat lain. Di dalamnya terdapat aspek kesehatan hewan, kesejahteraan, biosecurity, konservasi dan ketentuan hukum yang harus dipenuhi.

(Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kinerja Dinilai Baik, Satgas Mafia Tanah Polda Jatim Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN

BERITA UTAMA

Ringankan Beban Warga, Babinsa Bantu Bangun Rumah Warga

BERITA UTAMA

Forkopimcam Batang Dukung Kegiatan Bazar Takjil UMKM di Pendopo Kota

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Peringatan Isra Mi’raj, Warga Diminta Jangan Batal Syahadat

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Tindaklanjuti Kebakaran Rumah Dinas Prov Kalteng

BERITA UTAMA

LSM LIRA Riau Minta PJ Wako Pekanbaru Tegas, Ganti Kadis PUPR Indra Pomi

Artikel

Panen Raya Padi Sawah, Ini Pesan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara

BERITA UTAMA

Jum’at Curhat, Kapolres Bengkayang Bahas Pencegahan dan Penanganan Narkoba di Lingkungan Sekolah